Hakim Madya Utama Cepi Iskandar yang ditunjuk sebagai hakim dalam sidang praperadilan Setnov pun patut jadi perhatian. Julius mengaku, belum ada informasi spesifik yang dia terima mengenai hakim kelahiran Jakarta itu.
Namun, ketika dikonfirmasi Juru Bicara (Jubir) KY Farid Wajdi menyampaikan bahwa Cepi pernah dilaporkan ke KY. ”Setelah melalui proses pemeriksaan awal, KY berkesimpulan bahwa kasus (Cepi) tersebut merupakan ranah teknis yudisial,” terangnya. Alhasil, KY tidak dapat menindaklanjuti kasus tersebut.
Farid juga tidak bisa mengungkap secara terperinci perkara yang membuat Cepi dilaporkan. Termasuk di antaranya soal posisi dan jabatan Cepi ketika laporan tersebut diterima KY. ”Secara detail saya nggak ikuti,” ungkap Farid.
Tapi, itu tidak lantas menggoyahkan komitmen KY. Sejak Setnov ditetapkan sebagai tersangka pada medio Juli, mereka sudah mengambil ancang-ancang apabila politisi Partai Golkar itu mengajukan praperadilan. Dia memastikan KY bakal mengawal sidang tersebut.
Dalam sidang itu, KY fokus pada etika hakim dalam mengelola perkara. ”Baik perilaku on bench conduct (perilaku di dalam sidang) maupun off bench conduct (perilaku di luar sidang),” jelas Farid.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa secara garis besar pengawalan sidang praperadilan Setnov dilaksanakan melalui dua metode. Yakni pemantauan tertutup dan pemantauan terbuka. ”Kami memastikan tugas KY mengawal proses sidang itu dilakukan dengan itikad baik dan sesuai peran yang diberikan oleh negara,” tambahnya.
Namun demikian, KY juga berharap agar publik turut berkontribusi mengawal dan memonitor persidangan tersebut. Tentu saja dengan tetap menjaga supaya proses penanganan perkara itu berjalan dengan baik. Tanpa tekanan maupun intervensi dari mana pun. Soal kabar pertemuan Hatta Ali dengan Setnov, masih kata Farid, sampai saat ini KY masih memprosesnya.
”Aduannya masih diverifikasi oleh tim,” ungkap dia. Proses tersebut lazim dilakukan sebagaimana dilakukan kepada setiap laporan yang masuk ke KY.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah tidak mengelak bahwa sidang praperadilan Setnov bakal menyedot atensi publik. Selain nama Setnov, kasus e-KTP yang ditangani KPK juga turut menjadi perhatian. Tapi, MA tidak bisa masuk terlalu jauh.
”Kami monitor saja (sidang praperadilan Setnov),” jelas Abdullah. ”Tetapi, MA tidak boleh memperngaruhi kemandirian hakim,” tegasnya. Untuk, itu MA tidak bisa masuk terlalu dalam.
Sementara itu, KPK menegaskan kesiapannya dalam menghadapi sidang praperadilan Setnov. Lembaga antikorupsi itu percaya pada hakim yang ditunjuk pihak pengadilan akan bersikap independen dan imparsial. ”KPK sebagai lembaga penegak hukum tentu memulai itu dengan iktikad baik,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
(bay/syn/tyo)