JAMBI- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan terkait sengketa Pilgub Jambi atas gugatan yang dilayangkan pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh.
Dalam putusannya yang dibacakan Senin (22/3) malam sekitar pukul 19.00 WIB, MK menyatakan mengabulkan permohonan gugatan CE-Ratu untuk sebagian.
MK memerintahkan kepada KPU Provinsi Jambi untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS yang didalilkan Pemohon.
Majelis hakim berpendapat berdasarkan fakta sidang yang ada, majelis mendapatkan keraguan terhadap proses pemungutan suara dan kemurnian hasil perolehan suara sebagaimana TPS-TPS yang didalilkan oleh Pemohon.
"Oleh karena itu, untuk mendapatkan proses pemungutan suara yang benar dan validitas perolehan suara yang murni pada TPS-TPS adalah harus dengan pemungutan suara ulang," kata hakim membacakan putusan tersebut.
MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Provinsi Jambi terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jambi 9 Desember lalu sepanjang perolehan suara di sejumlah TPS.
"Mengabulkan permohonan Pemohon secara sebagian," kata hakim. (wan)