PT SAPM Sarolangun Disanksi, Kurang Perhatikan Masyarakat, Berikan Lahan 5 Hektar

Rabu 17-03-2021,12:03 WIB

SAROLANGUN-Akibat kurang memperhatikan masyarakat sekitar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun mengharuskan PT. Sinar Agung Persada Mas (SAPM), untuk memberikan lahan seluas 5 hektar kepada desa sekitar perusahaan untuk dikelola, dan hasilnya masuk ke dalam kas desa.

Sakwan, Kepala Dinas Tanaman Pagan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Sarolangun, saat dikonfirmasi mengatakan, konflik yang terjadi antara masyarakat dengan pihak perusahaan, karena kurangnya perhatian dari perusahaan itu sendiri.
"Ini akibat belum maksimalnya pihak perusahaan dalam mengeluarkan Corporate Social Responsibility (CSR). Sehingga, konflik antara masyarakat dan perusahaan bisa terjadi. Dalam hal ini, dua desa yang berdekatan dengan PT. SAPM, yakni Desa Temenggung dan Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun,"katanya.
Disampaikannya, atas hal itu, pemerintah memutuskan perusahaan memberikan lahan seluas 5 hektar bagi masing-masing desa, untuk dijadikan sebagai tanah khas desa.
“Perusahaan memberikan tanah kas desa kepada dua desa yakni Desa Temenggung dan Desa Pulau Pandan, yang dianggap selama ini CSR kurang, sehingga diberikan 5 hektar perdesa,” katanya.
Saat ini, lanjut Sakwan, lahan yang akan dijadikan tanah kas desa itu masih dalam proses penetapan lokasi. Nantinya setelah ditentukan lokasi, akan dilakukan pengukuran dan diserahkan ke desa. Lahan yang akan diserahkan tersebut merupakan lahan yang sudah dalam produksi.
“Sekarang dalam proses penetapan lokasi, kalau sudah ada lokasinya, akan diukur, dijadikan tanah khas desa, tapi dikelola tetap perusahaan. Keputusannya sudah, tinggal lagi pengukuran di lapangan, perusahaan menyerahkan 10 hektar untuk dijadikan tanah khas desa bagi dua desa,”ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sarolangun Cek Endra mengatakan, terkait persoalan PT. SAPM dengan masyarakat dua desa itu, memang harus diselesaikan, karena memang perusahaan berkewajiban untuk membangun kebun plasma sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Masyarakat meminta kewajiban perusahaan 20 persen, agar hak itu diberikan kepada masyarakat, pemilik izin kebun membangun kebun plasma 20 Persen. Saya minta masyarakat bersama pemerintah daerah mengurus ini secara baik, tidak usah melakukan tindakan melawan hukum atau anarkis, dan sanksi bagi perusahaan jelas, kalau tidak menyerahkan kebun plasma, dicabut izinnya,” pungkasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait