Pemerintah Mulai Kaji Pembebasan Pajak Mobil 2.500cc, Dapat Diskon?

Rabu 17-03-2021,11:47 WIB

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Keuangan sedang mengkaji program relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor berkapasitas 2.500cc. Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak di masa pandemi ini. Dengan catatan mobil tersebut memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70 persen.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, time frame atau waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi," ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/3).  "Kemudian, formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja,” sambungnya. Menurut Agus, dengan adanya kebijakan relaksasi  PPnBM yang saat ini sedang berjalan penjualan di sektor otomotif mengalami peningkatan. 

“Kami melihat data purchase order KBM roda 4 meningkat rata-rata sebesar 140,8 persen untuk produk yang mendapatkan stimulus PPnBM,” ujarnya. Karena itu, pemerintah menyambut baik tingginya animo masyarakat untuk menikmati kebijakan relaksasi ini.

Agus juga meminta agar produsen segera meningkatkan utilisasi agar bisa memenuhi permintaaan pasar yang naik tinggi. “Ini agar penurunan harga kendaraan dapat sesuai dengan harapan dan efektif pelaksanaannya,” katanya. Sebelumnya, relaksasi PPnBM sudah berjalan sejak 1 Maret 2021 untuk mobil di segmen sedan dan 4x2 yang memiliki kapasitas mesin di bawah 1500 cc, dam diproduksi di dalam negeri. Selain itu, mobil yang mendapatkan relaksasi juga harus memenuhi penggunaan komponen lokal paling sedikit 70 persen. 

Kebijakan tersebut akan berlaku hingga akhir tahun. Pemberian keringanan dilakukan secara bertahap, yakni diskon pajak 100 persen pada Maret-Mei, 50 persen di bulan Juni-Agustus, dan diskon pajak 25 persen pada Oktober-Desember 2021.

Tags :
Kategori :

Terkait