Kota Jambi - Satu unit mobil bernomor polisi B 580 NA ditangkap di kawasan Jalan Yusuf Singedekane, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi pada Jumat (20/12/19). Mobil ini dikejar polisi usai menerobos razia, serta nyaris menyelakakan aparat yang bertugas.
Kejadian ini terjadi saat mobil hendak diberhentikan, tetapi pengemudi langsung menerobos petugas yang sudah menghadang. Karena mencurigakan, petugas kemudian mengerahkan dua unit mobil yakni PJR dan Opsnal, untuk mengejar kendaraan roda empat tersebut.
Setelah dikejar hingga ke kawasan jalan Yusuf Singedekane Kelurahan Broni atau tepatnya di depan Grapari Telkomsel, polisi mengeluarkan tembakan peringatan. Namun tembakan tersebut tak dihiraukan pengemudi.
Hingga mobil terjebak kemacetan, polisi langsung mengambil tindakan cepat dengan menabrak bagian belakang sebanyak dua kali. Mobil tersebut akhirnya berhenti dan pengemudi mobil yang diketahui bernama Felix, warga Sungai Asam itupun langsung diamankan petugas.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Kuswandi mengatakan pelaku saat ini telah diamankan di Polda Jambi. “Sudah kita amankan, dan dari hasil tes urine negatif, namun kita dalami dulu alasan dia kabur dan nekat menerobos razia” ujar Wadirresnarkoba AKBP Kuswandi, usai memimpin razia.
Razia ini sendiri dilakukan dalam rangka mencegah peredaran narkoba melalui jalur Lintas Timur Sumatera. Dalam razia ini, selain pengendara mobil tersebut, ada 3 orang lain yang sudah diamankan, karena urine mereka positif mengandung zat adiktif. “Saat ini ketiganya kita amankan karena positif urinenya dan kita bawa ke Polda Jambi” tegasnya kembali. (Asr)