JAKARTA — Mantan Sekretaris MA Nurhadi dituntut 12 tahun dan menantunya Rezky Herbiyono 11 tahun. Keduanya juga diminta membayar uang pengganti Rp83 miliar.
Dalam kasus ini, eks Sekretaris MA Nurhadi dituntut oleh jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan Keduanya diyakini jaksa bersalah menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal Rp 83.013.955.000.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap para terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp 83.013.955.000 selambat-lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3/2021).
“Jika dalam waktu tersebut para terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelasnya.
“Dalam hal para terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara masing-masing selama 2 bulan,” lanjut jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan Nurhadi melakukan transaksi dalam menangani perkara. Jaksa juga mengatakan Nurhadi melakukan pencucian uang.
Jaksa menyebut Nurhadi menerima suap Rp 45 miliar untuk membantu Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hendra dalam mengurus perkara.
Uang suap itu, kata jaksa, diberikan oleh Hiendra dan diberikan ke Nurhadi melalui Rezky.
Nurhadi dan Rezky disebut jaksa melanggar Pasal 12 huruf a dan 12B atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.