JAKARTA - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menanggapi upaya Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan melaporkan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri. Kurnia selaku perwakilan koalisi itu datang ke Bareskrim pada Kamis (25/2) untuk melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kerumunan Jokowi saat kunjungan ke Maumere, Sikka, NTT. Diketahui, pelaporan itu gagal lantaran pihak Bareskrim tidak menerbitkan laporan polisi (LP) atas dugaan tindak pidana pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan oleh Presiden Jokowi.
Nah, Ferdinand menyebut apa yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Anti Keadilan hanyalah langkah politik yang minim pemahaman tentang prokes, dan tidak paham tentang pidana. Dia menilai kelompok tersebut hanya memiliki nafsu besar untuk bermain opini bahwa seolah Presiden Jokowi melanggar prokes, dan penegakan hukum tidak adil. "Itulah targetnya. Hanya mau main opini," ucap Ferdinand kepada JPNN.com, Kamis malam (25/2).
Pria yang pernah memimpin Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) ini memandang apa yang dilakukan oleh Jokowi jelas tidak ada unsur pidananya. "Mereka seharusnya paham itu kalau hatinya bersih, karena Jokowi tak pernah merencanakan membuat kerumunan dan itu spontan," tegas Ferdinand.
Pria yang pernah memimpin Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) ini memandang apa yang dilakukan oleh Jokowi jelas tidak ada unsur pidananya. "Mereka seharusnya paham itu kalau hatinya bersih, karena Jokowi tak pernah merencanakan membuat kerumunan dan itu spontan," tegas Ferdinand.
Sebab, bisa-bisa semua pejabat masuk penjara atau siapa pun bisa masuk penjara dengan rekayasa. Sebagai contoh, Ferdinand menyebut nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Contohnya Anies, lagi ke lapangan berkunjung dan ada gerombolan orang datang mengelu-elukan dia, dan kemudian dilaporkan ke polisi, kan bahaya. Itulah hal-hal yang harus dipahami oleh mereka. Jangan asal bikin pernyataan tal berkualitas," tutur Ferdinand. Dia menambahkan bahwa langkah polisi tidak menerbitkan LP atas upaya Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan itu sudah tepat. "Wajar polisi menolak dan sudah benar polisi menolak laporan itu karena memang tidak ada unsur pidananya," pungkas mantan Caleg DPR RI ini.
Sumber: www.jpnn.com