Jaksa Hentikan Kasus Pemandian Jenazah Wanita, Denny Siregar: Saya Bangga Jadi Buzzer

Kamis 25-02-2021,12:32 WIB

JAKARTA– Kasus pemandian jenazah wanita oleh terdakwa empat pegawai RSUD Djasamen Saragih resmi dihentikan. Itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), Rabu (24/2/2021). Penghentian kasus itu mendapat apresisasi dari pegiat media sosial, Denny Siregar.

“Inilah kenapa saya bangga jadi buzzer. Kasus nakes di Pematang Siantar akhirnya dihentikan Kejaksaan,” kata Denny di akun Twitter @Dennysiregar7, Rabu (24/2/2021).

Diketahui, sebelumnya keluarga jenazah yang dimandikan sempat melakukan aksi unjuk rasa atas kasus tersebut. “Mereka main demo-demoan, kita mainkan kekuatan media sosial.. Angkat secangkir kopi,” sambung Denny Siregar.

Sebelumnya, Kepala Kejari Pematangsiantar Agustinus Wijono Dososeputro dalam konferensi pers di kantornya, menyampaikan penghentian kasus itu.

Agustinus mengatakan, unsur penodaan agama yang dilakukan oleh keempat terdakwa tenaga kesehatan tidak terbukti. Keempatnya tidak terbukti melanggar Pasal 156A Jo Pasal 55 UU Tentang Penistaan Agama.

Ia mengaku ada kekeliruan penelitian yang dilakukan jaksa dalam meneliti berkas yang sempat dinyatakan lengkap atau P-21 ini.

“Kemudian unsur mensrea dengan sengaja menghina agama, yang dilakukan para terdakwa kepada jenazah wanita tidak terbukti,” ujar pria berkumis.

Unsur selanjutnya, ujar Kajari, dalam hal penghinaan di muka umum juga tidak terbukti, niatan permusuhan tidak terbukti, dan perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanyalah untuk melakukan pemulasaran di masa Pandemi Covid-19.

Agustinus membantah penerbitan SKP2 dilaksanakan, lantaran ada intervensi dari pihak manapun. Penerbitan SKP2 mengacu pada unsur dan hukum acara pidana. 

Sumber: www.fajar.co.id

Tags :
Kategori :

Terkait