YOGYAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, ada dua sanksi yang bisa diterapkan kepada Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni, termasuk pidana. Yuni bakal masuk penjara.
“Kalau terkait anggota yang melakukan pelanggaran saya kira jelas kita tidak pernah ada toleransi, kita tindak tegas,” kata Kapolri di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, DIY, Jumat (19/2/2021).
Menurut Kapolri kepada wartawan, ada dua sanksi yang bisa diterapkan kepada Kompol Yuni Purwanti. Salah satunya sanksi pidana.
“Aturannya ada, aturannya di internal dari propam juga ada, pidana juga ada,” sebutnya.
Sebelumnya, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar .
“Kepada yang bersangkutan tentunya, kemarin sudah dilakukan pencopotan dari jabatannya sebagai Kapolsek,” tegas Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri.
“Selanjutnya bersama-sama dengan anggota lain yang terlibat kita terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan,” kata Dofiri kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung.
“Kalau memang hal itu benar dan bukti menunjukkan bahwa memang ada keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba, tentunya kita akan melakukan tindakan tegas,” lanjutnya.
Soal sanksi, Dofiri mengikuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sesuai pesan Kapolri, anggota yang terlibat narkoba terancam pemecatan hingga proses pidana.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdi Sambo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/2/2021) mengatakan siapa saja anggota polisi yang terlibat narkoba akan dipecat.
“Siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat. Putusan (dipecat) tidak dengan hormat,” tegasnya.
Karena itu, ia mengingatkan kepada seluruh anggota Polri, agar jangan pernah bermain-main dengan narkoba.
“Peringatan bagi siapa saja anggota Polri, jangan pernah dekat-dekat dengan barang laknat tersebut,” sambungnya.Sambo menyatakan, setiap anggota Polri adalah ujung tombak dari pemberantasan narkoba yang beredar di masyarakat.
Sumber: www.fajar.co.id