JAMBI- Sidang sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk kontestasi politik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 9 Desember lalu masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hari ini (1/2), MK akan menggelar sidang lanjutan atas gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh dengan yang menjadi termohon yakni KPU Provinsi Jambi dan pihak terkait.
Sidang lanjutan yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB ini dengan agenda mendengarkan jawaban termohon atas materi gugatan yang dilayangkan pasangan CE-Ratu. Dalam hal ini, KPU Provinsi Jambi membantah semua dalil gugatan pasangan CE-Ratu.
"Yang intinya membantah semua dalil permohonan pemohon," kata Kuasa Hukum KPU Provinsi Jambi, Syahlan Samosir, saat dikonfirmasi.
Dijelaskannya, bahwa pihaknya dalam hal ini membantah semua dalil pasangan CE-Ratu yang menyatakan adanya pemilih yang tidak berhak ikut memilih pada perhelatan Pilgub Jambi 9 Desember lalu.
"Semua kita bantah by name dan by adress," tukasnya.