Cekman, Tadjuddin Hasan dan Parlagutan Nasution Dipindahkan ke Lapas Klas IIA Jambi

Senin 01-02-2021,15:18 WIB

JAMBI - Tiga orang terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 yakni Cekman, Tadjuddin Hasan dan Parlagutan Nasution di kabarkan telah di pindahkan dari rutan KPK ke lapas klas IIA Jambi.

Pemindahan itu dibenarkan oleh plt juru bicara KPK Ali Fikri, Pemindahan tempat penahanan berdasarkan penetapan hakim.

"Ya benar mereka di pindahkan atas perintah hakim," katanya singkat, melalui pesan WhatsApp, Senin (1/2).

Namun Ali Fikri tidak menyebutkan kapan mereka bertiga di pindahkan.

Tags :
Kategori :

Terkait