Cornelis Sebut Terdakwa Elhelwi Selalu Ancam Ketok Palu

Kamis 12-12-2019,11:45 WIB

Kota Jambi - Kamis Siang(12/12) Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019, Cornelis Buston Dihadirkan Sebagai Saksi Untuk Terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal, Dan Elhelwi. Selain Cornelis, Lima Orang Saksi Lainnya Dihadirkan Yakni A-R Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Dody Irawan, Imanuddin, Dan Apif Firmansyah.

Di Persidangan, Cornelis Mengungkap Beberapa Peran Terdakwa Dalam Kasus Ketok Palu. Menurut Cornelis Elhelwi Menjadi Salah Satu Anggota Dewan Yang Mengancam Tidak Akan Hadir Saat Pengesahan APBD, Jika Tidak Ada Uang Ketok Palu.

Cornelis Mengatakan Selain Elhelwi Beberapa Anggota Dewan Lainnya Sempat Mengancam Untuk Tidak Mengesahkan Rapbd Tahun Anggaran 2017-2018, Jika Tidak Ada Uang Pelicin. Permintaan Uang Ketok Palu Ini, Menurut Cornelis Pada Awalnya Tidak Disukai Oleh Gubernur Zumi Zola Kala Itu. Namun Dikarenakan Adanya Desakan Dewan, Pihak Eksekutif Menyetujuinya.

Untuk Diketahui Kasus Yang Menjerat Elhelwi, Gusrizal, Dan Supardi Nurzain Adalah Kasus Dugaan Suap Rapbd 2017-2018. Dalam Dakwaan Sebelumnya, Elhelwi Menerima Uang Ketok Palu Sebesar 950 Juta Rupiah, Supardi 500 Juta Rupiah, Dan Gusrizal 440 Juta Rupiah (cfa/jektv.co.id)

Tags :
Kategori :

Terkait