MUARATEBO - Satuan Reskrim Polres Tebo, Senin (18/1) kemarin resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Syamsurizal sebagai tersangka. Penetapan tersebut berdasarkan SURAT-KETETAPAN yang dikeluarkan Polres dengan Nomor: S. Tap/ 03 /1/2021/ RESKRIM.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Mahara Tua Siregar SIK, membenarkan pihaknya kini sudah mengeluarkan surat resmi penetapan tersangka yang menjerat politisi dari Partai Demokrat tersebut.
"Iya memang benar, saudara Syamsurizal resmi kita tetapkan menjadi tersangka," kata Kasat saat dikonfirmasi.
Penetapan tersangka tersebut kata Kasat, berdasarkan hasil pemerikasaan tim Reskrim di unit tindak pidana Tertentu (Tipidter) diperoleh keterangan yang cukup dan meyakinkan, bahwa yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 hurufb Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013. "Yakni Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) angka 2 KUHPidana, Pasal 56 ayat (2)," sebut kasat.
Hal ini juga menjadi Dasar jika yang bersangkutan telah melanggar Pasal 1 butir 14 dan 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana; dikuatkan juga dengan Laporan Polisi Nomor : LPI A - 140/ X 2020/ Jambi/ Res Tebol SPKT, tanggal 21 Oktober 2020. Guna menindaklanjuti laporan pada Oktober 2020, polisi juga sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Dik/ 71/ X 2020/ Reskrim, Tanggal 27 Oktober 2020.
" Kita juga sudah melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi-Saksi, Ahli, Surat dan Petunjuk lainnya. Proses Gelar Perkara juga sudah dilakukan tanggal 18 Januari 2021," ungkap Kasat lagi.
Terakhir kata Kasat, terhitung sejak tanggal surat ini dikeluarkan maka yang bersangkutan dapat dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka. Hingga berita ini diturunkan, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tebo Syamsurizal belum bisa dimintai keterangan.