JAMBI - Fitriadi (39) dibekuk anggota Satresnarkoba Polresta Jambi. Warga Lorong Gardu Perumnas, Kelurahan Jelutung, Kota Jambi, ini tertangkap tangan membawa satu paket ganja.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, penangkapan dilakukan Minggu (3/9) sekitar pukul 23.00 WIB di Lorong Gardu Perumnas, Jelutung.
"Barang bukti satu paket ganja ditemukan di kantong celana sebelah kiri tersangka," ujar Brigpol Alamsyah Amir, kepada harian ini kemarin (5/9).
Penangkapan bermula saat tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Lorong Gardu Perumnas, sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika.
Berbekal dari informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan di seputaran Lorong Gardu. Sekitar pukul 23.00 WIB, anggota melihat dua orang berboncengan menggunakan Motor Vario BH 4995 ZI, kemudian dihentikan.
"Dilakukan penggeledahan. Didapati satu paket ganja di kantong celana Fitriadi. Sementara di rekannya tidak ada dan tidak mengetahui barang haram itu," jelas Alam.
Selanjutnya, tersangka Fitriadi dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 thn 2009.
(pds)