JAKARTA- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah orang tua Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus, Selasa (12/1).
Seperti dikutip dari www.cnnindonesia.com, penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah orang tua politikus PDIP itu berada di Jalan Raya Hankam, Nomor 72, Cipayung, Jakarta Timur.
"Penggeledahan kasus bansos," kata salah satu sumber lewat pesan singkat.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi penggeledahan tersebut. Selain rumah orang tua Ihsan, tim penyidik juga menyambangi rumah di Perum Rose Garden, Jatikramat, Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Proses kegiatan saat ini masih berlangsung dan informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah kegiatan selesai," ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah kantor perusahaan berinisial ANM dan FMK di Gedung Patra Jasa, Jakarta Selatan, Jumat (8/1).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT FMK diduga termasuk salah satu rekanan penyedia bansos yang mendapat kuota 'jumbo' dengan jumlah 1,23 juta paket penyediaan sembako. Perusahaan ini mendapat paket pekerjaan pada tahap 8, 9, 10, 11 dan 12.
KPK menduga para rekanan ini memberikan sejumlah uang kepada Juliari. Para rekanan yang sudah didalami yakni PT Tigapilar Agro Utama, PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Bumi Pangan Digdaya.
Dalam perkara ini, Juliari yang juga politikus PDIP diduga menerima Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Selain Juliari, ada empat orang lainnya yang ditetapkan tersangka yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial, serta dua orang dari unsur swasta bernama Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Sumber: www.cnnindonesia.com
Sementara secara total, terdapat 14 tahap paket kontrak yang dikerjakan oleh ratusan rekanan. Masing-masing rekanan bakal mendapatkan kuota dan nilai paket yang berbeda, mulai dari puluhan juta hingga ratusan miliaran rupiah.
Lembaga antirasuah itu baru menemukan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga telah menyetor fee Rp10 ribu per paket bansos kepada Juliari dan pejabat Kementerian Sosial.
PT RPI merupakan salah satu rekanan penyedia bansos. Perusahaan tersebut terdaftar sebagai rekanan penyedia bansos untuk tahap 10, 11, 12, dan 14 (pengadaan bansos untuk komunitas).