JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan, bahwa formasi pegawai negeri sipil (PNS) buat guru tetap dibuka. Namun, formasi PNS untuk guru tersebut dibuka secara terbatas dan tidak untuk tahun ini.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, untuk menjamin keberlangsungan pendidikan, formasi pegawai negeri sipil (PNS) buat guru akan tetap dibuka, namun secara terbatas.
Bima menambahkan, lowongan CPNS buat guru nantinya untuk mengisi posisi manajerial di sekolah tergantung kebutuhan sekolah tersebut. Tentunya, dengan jumlah dan kualifikasi yang terbatas.
“Apa yang dimaksud keberlangsungan pendidikan di sini adalah bahwa di sekolah ini diperlukan posisi manajerial yang harus diisi guru PNS dan untuk itu ke depan pemerintah tetap akan membuka sesuai dengan kebutuhan dari posisi manajerial yang kosong di sekolah,” terangnya.
Adapun khusus untuk tahun ini, kata Bima, pemerintah fokus pemerintah hanya membuka rekrutmen 1 juta guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Senada, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga memastikan, bakal tetap ada formasi CPNS bagi para guru ke depannya. Kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan PPPK.
“Saya menegaskan bahwa formasi CPNS Guru ke depan tetap akan ada, karena kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Nadiem dalam unggahan di akun Instagramnya @nadiemmakarim.
Menurut Nadiem, telah terjadi mispersepsi soal tidak adanya formasi CPNS Guru tersebut. Nadiem pun menyebut bahwa persepsi yang beredar selama ini adalah salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Saya koreksi mispresepsi di media, bahwa tidak ada lagi formasi CPNS guru, ini salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud,” terangnya.
Terkait rekrutmen 1 juta guru dengan status PPPK, Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud Nunuk Suryani menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar.
“Misalnya, guru honorer K2 harus masuk dalam database BKN dan guru honorer non-K2 sekolah negeri maupun swasta harus masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik),” jelas Nunuk.
Untuk pendaftaran PPPK ini, kata Nunuk, sertifikat pendidik bukan menjadi syarat utama mendaftar PPPK, yang utama adalah ijazah yang selaras dengan formasi yang disiapkan.
“Contoh, untuk formasi guru SD, maka ijazah yang dibutuhkan adalah pendidikan guru SD. Demikian pula dengan formasi lainnya. Tidak ada kewajiban melampirkan sertifikat pendidik,” terangnya.
Nantinya, lanjut Nunuk, setiap Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengusulkan kebutuhan PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Setelah kebijakan PPPK diumumkan, Kemendikbud bersama KemenPAN-RB dan BKN akan gencar menggelar sosialisasi ke daerah-daerah untuk menjaring dan memetakan formasi guru PPPK yang dibutuhkan,” tuturnya.