JAKARTA – Mentri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan tiga program bantuan sosial (bansos) pemerintah pada 2021.
Ketiga bansos itu yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai yang diluncurkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Senin (1/4).
“Penyerahan bantuan tunai ini meliputi Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, dan Bansos Tunai, selain dilakukan di istana oleh Presiden, pada saat yang sama juga dilakukan penyerahan di 34 provinsi oleh para gubernur,” kata Risma.
Menurut Risma, pada 2021, sesuai dengan alokasi anggaran Kementerian Sosial terdapat tiga program bantuan sosial.
Secara terperinci, PKH dengan target penerima 10 juta keluarga dan anggaran Rp28,7 triliun, Kartu Sembako dengan target pertama 18,8 juta keluarga dan anggaran Rp45,12 triliun, dan Bansos Tunai dengan target penerima 10 juta keluarga dan anggaran Rp12 triliun yang keseluruhan bakal disalurkan ke 34 provinsi di seluruh Indonesia.
PKH bagi 10 juta keluarga akan disalurkan setiap 3 bulan sekali sepanjang 2021 yaitu pada Januari, April, Juni dan Oktober.
Pada Januari 2021 akan disalurkan sebesar Rp7,17 triliun. Kartu Sembako pada Januari akan disalurkan kepada 18,8 juta keluarga dengan anggaran Rp3,76 triliun.
Sementara Bansos Tunai untuk 10 juta keluarga akan disalurkan sejumlah Rp3 triliun pada Januari 2021.
Sehingga keseluruhan anggaran yang disalurkan pada Januari adalah sebesar Rp13,93 triliun.
“Peluncuran bantuan tersebut, untuk PKH dan Kartu Sembako dilakukan oleh bank milik negara yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN sedangkan bagi penerima yang sakit, lansia dan penyandang disabilitas berat, bank-bank tersebut akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal masing-masing,” ungkap Risma.
Sementara penyaluran bansos akan dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia yang akan mengantarkan ke tempat tinggal masing-masing keluarga.
“Selanjutnya guna pemanfaatan yang bijak dan tepat untuk bantuan tersebut, kami memberi arahan bantuan yang akan kami sampaikan baik melalui publikasi ‘leaflet’, sosialisasi, maupun edukasi yang disampaikan oleh petugas bank atau PT Pos,” tambah Risma.
Risma meminta agar penerima memanfaatkan PKH untuk peningkatan kesehatan keluarga, peningkatan pendidikan anak, membelanjakan untuk kebutuhan dasar, modal usaha, dan sebagian untuk ditabung.
“Kartu sembako yang diserahkan dalam bentuk bantuan pangan tunai, nilai bantuan Rp200 ribu per bulan per keluarga yang dapat dibelanjakan di e-warung setempat atau tempat-tempat penjualan makanan untuk bahan pokok, karbohidrat, protein hewani, protein nabati dan sumber vitamin serta mineral,” ungkap Risma.
Selanjutnya, Bansos Tunai senilai Rp300 ribu per bulan per keluarga yang diberikan kepada mereka di luar penerima PKH dan Kartu Sembako untuk dimanfaatkan pembelian kebutuhan pokok dan makanan seperti beras, jagung, lauk pauk, sayur-mayur, buah-buahan, dan keperluan lain yang bermanfaat dalam menghadapi Covid-19.
“Kemudian kami sampaikan juga larangan semua bantuan untuk dibelikan rokok dan minuman keras. Untuk hal itu kami mohon dukungan dari semua ‘stakeholder’ dan media untuk terus mensosialisasikan di lapangan terutama keluarga penerima bansos,” tegas Risma. (riz/fin)