JAMBI – Menjual Handphone tampa memiliki izin perdagaan alias illegal selama 7 bulan, akhirnya Dede Sandria (25) penanggung jawab Toko Sumbar di cekok Unit Tipiter Satreskrim Polresta Jambi Kamis (7/12) lalu,di kawasan Telanaipura.
Penangkapan itu bermula dari adanya kecurigaan penjulaan Iphone yang jauh dari pasaran, setelah di selidiki dan pemeriksan lebih lanjut, seluruh Iphone dari beberapa type tidak terdatar di depertemen perdagan.
“Secara kondisi semua Iphone yang kita sita spefikaisnya akurat, hanya saja Imei nya tidak terdaftar,” Kata Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Handres, Jumat (18/12).
Hasiil dari introgasi Dede sudah berhasil menjual Handpone illegal ini sebanyak 550 unit, dimana barang tersebut berasal dari Singapura masuk ke Indonesia melalui Provinsi Sumbar, lalu dijual di Provinsi Jambi.
“Atas kejadian tersebut negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp .825 juta” akunya.
Polisi dengan tiga Balok di pundak itu menyebutkan saat di tangkap tersangaka tidak seorang diri, melainkan bersama satu orang rekannya, yang saat ini masih di jadikan saksi.
“saat di tangkap ada dua orang, satu lagi belum di tetapkan sebagai tersangka, masih berstataus saksi, tersangka ini (Dede, red) merupakam pemilik toko Sumbar” Jelasnya.
Dari tangan tersangka barang bukti sebanyak 41 unit yang masing masing 13 unit handphone Apple iPhone 7, 6 unit hp iPhone 7+, 6 unit Apple iPhone XR, 9 iPhone X, 4 Apple 8+, 1 Apple 1phone XS, Samsung note 9 dan Samsung S10+, serta 6 kotak kemasan handphoneberbGai merk Apple iPhone, dan 20 unit headset.
atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf a.i.j UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 104 jovpasal 6 ayat 6 ayat 1 atau pasal 106 Jo pasal 24 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dengan amcaman 5 tahun penjara denda maksimal 2 milyar.(scn)