JAMBI - Arfan, mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jambi karena terbukti dalam perkara gratifikasi.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta, subsidair 1" kata Yandri Roni Kamis (17/12).
Menurut majelis hakim terdakwa secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti bersalah secara bersama-sama beberapa kali menerima gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kabid Binamarga 2014-2017 dan sebagai Plt Kadis PUPR 29 Agustus hingga November 2017.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 31 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.(scn)