JAMBI – Tiga sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi, dicecar majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi. Ketiganya yakni yakni Ruslan, Beni Oktora, dan Rido Setiadi.
Mereka menjadi saksi kasus penyelundupan ganja ke Lapas Jambi, yang terjadi 14 Januari 2017 lalu dengan terdakwa Hendriyanto alias Ceker dan Dwi Ramdani alias Dwi, yang merupakan Napi di Lapas Jambi. Satu sipir yang terlibat kasus ini, yakni Sarbaini sudah meninggal dunia.
Di persidangan, diketahui ganja kering seberat 981,95 gram masuk ke dalam Lapas dibawa oleh Sarbaini yang dimasukkan ke dalam asoi hitam yagn berisi makanan ringan.
Rido Setiadi dalam keterangannya menyebutkan, almarhum Sarbaini tidak menolak saat barang bawaanya hendak diperiksa.
“Saat ditanya, Sarbaini jawab ini barang pesanan Napi di bawah namanya ceker,” Ungkap Rido yang juga mengaku tidak tahu berisi ganja.
Sementara itu, dari keterangan Beni rekan Rido piket Pengaman Pintu Utama (P2U) menuturkan, saat diperiksa, ada benda mencurigakan dalam kresek hitam tersebut.
“Sarbaini Saya bawa menuju ruangan Kalapas. Sementara barang bukti dibawa Rido Setiadi dari ruang P2U menuju ruangan Kalapas,” tambah Beni.
Dilakukan pemeriksaan, ternyata isi kantong kresek itu adalah ganja. Sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa Hendrianto, Dwi dan Sarbaini dikumpulkan di ruangan Kalapas Jambi dan diserahkan ke anggota Satresnarkoba Polresta Jambi.
Atas keterangan saksi, terdakwa Hendriyanto dan Dwi sepakat membantah. “Keliru keterangan saksi,” ungkap Hendriyanto.
Kata dia, Dia hanya menjadi perantara ke Sarbaini, yang memiliki ganja tersebut adalah Dwi yang dibeli dari bandar luar oleh Sarbaini.
“Sekarang yang jadi pertanyaan, siapa bandar penjual ke Sarbaini?,” ujar Hakim Ketua Arfan Yani.
Setelah memintai keterangan saksi, sidang akan digelar kembali pekan depan Selasa (12/9).
(cr1)