JAKARTA- Propam Mabes Polri mulai melakukan investigasi terkait kebenaran baku tembak antara polisi dengan 6 laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek 50 KM.
Investigasi itu akan dimulai dari insiden saat anggota melakukan aksi bela diri hingga terjadi baku tembak kedua kelompok.
“Propam sedang menginvestigasi anggota apakah sudah sesusai dengan Perkap terkait penggunaan kekuatan,” kata Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Rabu (9/12/2020).
Menurut Irjen Pol Ferdy, dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diatur penggunaan kekuatan oleh anggota Polri.
Bila dalam investigasi itu terbukti ada pelanggaran yang dilakukan pihaknya. Maka pihaknya akan menyampaikan kasus itu secara transparan ke publik.
“Kami itu memang bertugas mengecek penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum. Kalau sesuai penggunaan kekuatannya berdasarkan Perkap akan disampaikan secara transparan,” ungkap Sambo
Seperti diketahui, dalam perkara ini enam anggota laskar FPI diduga tewas tertembak oleh timah panas setelah terlibat bentrok dengan aparat. Menurut Polda Metro Jaya, polisi sempat diserang oleh simpatisan FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, Senin (7/12/2020).
Polisi yang melakukan pengintaian diklaim diserang dan dipepet oleh kelompok simpatisan FPI. Mereka kemudian ditindak tegas oleh aparat karena dinilai membahayakan keselamatan jiwa.
Akibatnya, dalam bentrok yang terjadi ada enam orang meninggal dunia usai ditembak aparat. Kemudian, empat orang lainnya disebutkan Polri tengah melarikan diri dari pengejaran. Dari insiden ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu senpi dan senjata tajam lainnya.
Kini lima jenazah anggota FPI dimakamkan di Megamendung, Bogor. Sementara satu jenazah dimakamkan sendiri pihak keluarga di Cengkareng, Jakarta Barat.
Sumber: www.fajar.co.id