Kota Jambi-Proses Persidangan Kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Asrama Haji Terpaksa Ditunda, Hingga Hari Senin (9/12/2019), Pemindahan Jadwal Persidangan Tersebut, Terpaksa Dilakukan Oleh Majelis Hakim Erica Sari, Dikarenakan Padatnya Jadwal Proses Persidangan, Yang Mengakibatkan Tidak Adanya Ruang Sidang Yang Dapat Digunakan Untuk Menjalani Proses Persidangan.
Direncanakan Pada Senin Mendatang, Proses Persidangan Akan Kembali Dilanjutkan Dengan Menghadirkan 7 Orang Terdakwa. Yakni, M.Taher Mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi, Eko Dian Ketua ULP Kemenag Provinsi Jambi, Dasman Staf Bidang Haji, Mulyadi Direktur Pt Guna Karya Nusantara, Tendriyansa Sub Kontraktor Serta Dua Orang Terdakwa Lainnya, Johan Mulyadi Dan Bambang Mursadi. Ketujuh Orang Terdakwa Tersebut, Akan Menjalani Proses Persidangan Dengan Agenda Pemeriksaan Terhadap Beberapa Orang Saksi Di Dalam Persidangan.