JAKARTA – Pendemi Covid-19 telah berdampak kepada meningkatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di seluruh dunia . Berdasarkan panggilan hotline nasional di beberapa negara, KDRT meningkat lima kali lipat.
Dilansir dari Anadolu Agency, 35 persen perempuan menjadi sasaran kekerasan fisik atau seksual oleh pasangannya. Sedangkan 38 persennya, perempuan dibunuh di tangan pasangannya sendiri.
Rata-rata 137 wanita per hari dibunuh oleh anggota keluarga, sementara kurang dari 40 persen perempuan yang mengalami kekerasan segera mencari bantuan.
Sekitar 49 persen korban perdagangan manusia adalah perempuan, ditambah dengan keterlibatan anak perempuan, angka ini meningkat menjadi 72 persen.
Kekerasan terhadap perempuan juga terlihat di negara maju dan di negara berkembang yang juga menyebabkan depresi, aborsi, dan masalah kesehatan umum.
Undang-undang anti kekerasan dalam rumah tangga sudah berlaku di 155 negara di seluruh dunia. Ini menjadi tanda tanya besar, apakah kepatuhan terhadap hukum di negara-negara ini pada standar internasional kurang dalam praktiknya.
“Virus corona telah memicu kekerasan dalam rumah tangga lebih lanjut, serta masalah sosial dan ekonomi,” kata UN Women dilansir dari Anadolu Agency, Kamis (26/11).
Terlebih lagi, setelah kebijakan bekerja dari rumah mulai diberlakukan selama wabah. Pembatasan pergerakan, isolasi sosial, dan kemerosotan ekonomi menyebabkan semakin rentannya perempuan dan kekerasan dalam rumah tangga.
Perempuan berisiko lebih tinggi kehilangan pekerjaan dibandingkan laki-laki. Proporsi perempuan yang bekerja di sektor ekonomi informal adalah 60 persen, dan pandemi tersebut menyebabkan jutaan perempuan kehilangan pekerjaan dan menjerumuskan mereka ke dalam kemiskinan.
Di sisi lain, 70 persen tenaga kesehatan dan 80 persen perawat di seluruh dunia adalah perempuan. Mereka bekerja di garis depan sektor kesehatan dalam kontak yang lebih dekat dan lebih lama dengan pasien juga menjadi faktor risiko tambahan bagi mereka. Menurut perkiraan, proporsi tenaga kesehatan wanita yang terinfeksi Covid-19 di seluruh dunia dua kali lipat dari laki-laki.
Dampak ekonomi dari pandemi akan menyebabkan lebih banyak perempuan mengalami pelecehan seksual, sementara masalah ekonomi dan kondisi hidup yang sulit juga dapat menyebabkan peningkatan jumlah pengantin anak.
Sekitar 48 negara telah menerapkan langkah-langkah baru untuk memerangi pandemi bayangan ini dengan tindakan mendesak lebih lanjut diperlukan.
Sementara itu, Arab Saudi telah mengeluarkan hukuman baru bagi pelaku pelecehan terhadap wanita yang mencakup penjara dan denda hingga Rp188 juta. Tindakan pelecehan tersebut meliputi serangan fisik, psikologis, atau seksual.
Kantor Kejaksaan Saudi telah mengamanatkan hukuman penjara minimal tidak kurang dari satu bulan hingga satu tahun untuk tindakan menyerang wanita.
Sementara untuk denda, pelaku bisa dikenakan denda minimal 5.000 riyal Saudi atau sekitar Rp18 juta dan denda maksimal 50.000 riyal Saudi atau sekitar Rp188 juta.