KERINCI- Pasca terjadinya peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang signifikan di Kabupaten Kerinci dan naiknya status dari zona kuning menjadi zona oranye beberapa waktu lalu, membuat Pemkab Kerinci bergerak cepat dengan mengeluarkan surat himbauan kepada masyarakat agar tidak menggelar atau menunda pelaksanaan pesta pernikahan untuk sementara waktu mulai tanggal 11 Oktober 2020 lalu.
Namun setelah dilakukan evaluasi, dalam briefing rutin Satgas Penanganan Covid-19 Kerinci yang dipimpin Penjabat Sekda Kerinci, disepakati untuk mengizinkan kembali masyarakat melaksanakan pesta pernikahan terhitung mulai hari ini Senin, (16/11) dan akan kembali dievaluasi pada 18 Desember 2020 mendatang.
‘’Setelah adanya perubahan status Kabupaten Kerinci dari zona oranye menjadi zona kuning, maka Tim Satgas Penanganan Covid-19 sepakat untuk melakukan evaluasi terkait surat sebelumnya tentang pesta pernikahan,’’ Pj Sekda Kerinci, Asraf.
Namun, akunya, pembolehan masyarakat menggelar pesta pernikahan ini masih dikecualikan untuk tiga kecamatan yakni kecamatan Air Hangat, Air Hangat Barat dan Sitinjau Laut.
"Hal ini dikarenakan tiga kecamatan ini masih terdapat pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang sedang menjalani isolasi, dan apabila semuanya sudah negatif maka akan segera dilakukan evaluasi,” jelasnya. (adi)