JAKARTA – Masyarakat diminta bersabar menunggu hadirnya vaksin Covid-19. Produksi vaksin membutuhkan waktu. Pemerintah memastikan pengadaan dan pelaksaanaan vaksinasi betul-betul aman dan efektif. Yaitu mengikuti kaidah-kaidah ilmiah berdasarkan data sains dan standar kesehatan.
“Dalam pelaksanaan tahapannya tentu membutuhkan waktu. Mulai untuk pengujian klinis hingga tahap persetujuan. Tujuannya untuk memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat yang akan menerima vaksin,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito di Media Center Satgas Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (13/11).
Dimulai dari tahapan eksplorasi, tahapan preklinis, pengembangan klinis fase 1 uji coba kepada sekelompok kecil orang, fase 2 diujicobakan pada karakteristik masyarakat tertentu. Misalnya umur dan kondisi kesehatan sesuai sasaran vaksin. Untuk fase 3 diujicobakan kepada orang dengan jumlah banyak demi menjamin efektifitas dan keamanan.
Selanjutnya, tahapan review dan proses persetujuan, kemudian dilanjutkan manufaktur atau produksi secara massal. Yang terakhir kontrol kualitas atau evaluasi.
“Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (POM) sebagai regulator obat nasional memiliki kewenangan akan mengawal produksi obat maupun vaksin. Baik di dalam negeri dan dari luar negeri,” terangnya.
Menurut peraturan Badan POM No. 27 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Tatalaksana Registrasi Obat, emergency use authentication (EUA) dapat diberikan untuk vaksin Covid-19 dengan syarat digunakan dan didistribusikan secara terbatas dengan peninjauan rutin terus menerus.
“Di masa kedaruratan kesehatan masyarakat seperti saat ini, peran Badan POM sangat strategis untuk menjaga serta mengakselerasi proses pengembangan vaksin sampai pada tahap evaluasi, registrasi dan pengawasan dengan tetap mengawasi bermutu, aman dan efektif,” ucapnya.
Pelaksanaan vaksinasi dilakukan bertahap dan mendahulukan kelompok prioritas dengan pertimbangan risiko kesehatan lebih tinggi. Kedepan pemerintah akan membuat dua skema vaksinasi bersubsidi dan mandiri.
“Pemerintah mempersiapkan dengan cermat aturan dan kalkulasi biaya pelaksanaan vaksinasi secara mandiri. Sehingga harga terjangkau dan dapat diakses masyarakat secara luas,” beber Wiku.
Selain itu, lanjut Wiku, pemerintah akan menginformasikan secara komprehensif kepada publik, mengenai manfaat vaksin dan peta jalan pelaksaanaan vaksinasi. Hal ini dinilai penting untuk meminimalisir disinformasi dan penyebaran berita hoax.
“Kerjasama lintas sektor seperti organisasi keagamaan untuk mengawal produksi vaksin. Khususnya terkait kehalalan vaksin. Disamping vaksin, adaptasi perilaku bersih dan sehat juga harus dilakukan. Gerakan disiplin 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) tidak boleh ditinggalkan,” pungkas Wiku.