Kerinci-Penangkapan Tiga Pelaku Berlokasi Di Salah Satu Rumah Bedeng Di Desa Koto Rendah Kecamatan Sulak. Saat Ditangkap, Pelaku Bernama Eksra Pesesa Mencoba Melarikan Diri Dengan Mambawa Barang Bukti. Namun Polisi Langsung Mengejar Pelaku Dan Berhasil Ditangkap. Dalam Penggeledahan. Ditemukan Dalam Saku Celana Eksra Pesesa Barang Bukti Berupa Enam Paket Sabu.
Kasatresnarkoba Polres Kerinci Iptu Saprizal Mengatakan, Penangkapan Ketiga Pelaku Berawal Dari Informasi Dari Masyarakat. Atas Laporan Itu,Polisi Melakukan Penyelidikan Di Lokasi. Ternyata Di Lokasi Polisi Menemukan Pelaku Sedang Pesta Sabu.
“Ketiga Pelaku Langsung Dibawa Ke Mapolres Kerinci Untuk Dilakukan Penyelidikan Lebih Lanjut. Dari Keterangan Pelaku Barang Haram Tersebut Dibeli Ke Salah Satu Temannya. Saat Ini Pemasok Narkoba Menjadi Buronan. Sementara Indentitas Pelaku Itu kita Sudah kantongi Dan Akan Dilakukan Pengejaran.”Ungkapnya.
Ketiga Pelaku Dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Minimal 4 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Penjara.