Disway: Jam Dua Malam

Kamis 05-11-2020,08:09 WIB

05 November 2020

Oleh : Dahlan Iskan

TENTU ada maksudnya mengapa baru jam 02.00 menjelang subuh Presiden Donald Trump memulai "pidato kemenangannya".

Jam 02.00 Rabu dini hari itu (waktu Washington DC) berarti jam 12.00 malam di California. Detik itulah tanggal 3 November 2020 –yang ditetapkan sebagai hari Pemilu– lewat.

Menurut logika hukum ketatanegaraan yang dianut Trump: pemilu sudah selesai pada detik itu. Suara yang belum dihitung setelah lewat detik itu tidak boleh dihitung lagi. Pemilu sudah selesai.

Berdasarkan perhitungan suara sampai pada tanggal 3 November 2020 jam 24.00 itu Trump menang. Ya sudah. Trump-lah yang menang.

Ia tidak peduli dengan jutaan suara yang belum dihitung –akibat waktu yang tidak cukup. Yakni lantaran banyaknya suara yang dikirim lewat pos.

Itulah sebabnya meskipun Trump menyatakan sudah waktunya merayakan kemenangan ia masih mengatakan akan menggugat ke Mahkamah Agung.

Mana ada orang yang sudah merasa menang besar masih akan menempuh jalur hukum?

Itu tadi. Trump rupanya ingin apa yang jadi prinsipnya tadi menjadi produk hukum: bahwa suara yang belum dihitung setelah lewat tanggal 3 November 2020 adalah suara yang dianggap rusak.

Tentu akan menimbulkan pro-kontra. Tapi setidaknya Trump punya alasan untuk menggugat. Lalu, apa pun putusan Mahkamah Agung nanti, aturan pemilu di AS menjadi lebih terinci.

Maka bagi Trump, Pemilu di AS sudah selesai. Yakni tepat pukul 24.00 tanggal 3 November 2020. Dan ia yang menang besar. Biar pun di lapangan penghitungan suara masih terus berjalan. Masih jutaan suara yang belum dihitung.

Panitia Pemilu sendiri berpegang pada peraturan yang di keluarkan negara bagian. Di AS, semua urusan Pemilu adalah urusan negara bagian. Beberapa negara bagian itu –termasuk Pennsylvania– sudah mengeluarkan produk hukum: penghitungan suara boleh terus dilakukan sampai seminggu setelah tanggal 3 November.

Bagaimana dengan adanya produk hukum daerah seperti itu?

Itulah yang membuat Trump tetap menggugat ke Mahkamah Agung. Maksudnya, termasuk produk hukum negara bagian seperti itu harus dinyatakan tidak sah: melanggar konstitusi.

Tags :
Kategori :

Terkait