MAROS – Pernikahan anak usia dini masih tinggi di Kabupaten Maros. Ada 203 permohonan dispensasi diterima Pengadilan Agama (PA)
Angka permohonan nikah anak di bawah umur (dispensasi) ini termasuk tinggi jika dibandingkan permohonan dispensasi tahun lalu.
Humas Pengadilan Agama Maros, Arief Rida, mengatakan, untuk tahun ini periode Januari hingga Oktober jumlah permohonan yang diterima sebanyak 203 perkara. “Tahun lalu hanya ada 60 permohonan,” katanya seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup), Selasa, 3 November.
Diakuinya, salah satu faktor paling dominan yang menyebabkan meningkatnya permohonan dispensasi, adannya perubahan batas umur. Pada Undang Undang nomor 1 tahun 1974 amandemen Undang Undang Nomor 16 tahun 2019, pada pasal 7 ada perubahan yang semula usia perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Sekarang untuk perempuan berubah menjadi 19 tahun. “Sehingga sekarang usia keduanya sama-sama 19 tahun,” katanya.
Lebih lanjut kata dia, dari 203 permohonan dispensasi saat ini ada 169 perkara yang dikabulkan, 13 dicabut, masing-masing tiga ditolak dan digugurkan. Kemudian tiga permohonan lainnya tidak dapat diterima.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Idrus, mengatakan Dinas PPPA biasanya dilibatkan ketika ada permohonan dispensasi yang masuk ke Pengadilan Agama.
“Dirujuk ntuk dilakukan konseling. Biasanya kami menanyakan alasan pernikahan untuk anak di bawah umur ini,” jelasnya.
Hasilnya, kata dia, pihaknya menyampaikan ke Pengadilan Agama. Nanti diserahkan ke hakim untuk diputuskan diterima atau tidaknya. “Kalau dari segi jumlah perkawinan anak trennya itu memang sekitar itu,” ungkapnya.
Bahkan berdasarkan data yang dimiliki jumlah perkawinan usia anak 17 atau 18 tahunan 2019 itu sebanyak 224 dari 3.022 pasangan yang menikah.
“Sebelum UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No 1 Tahun 1974, syarat umur perempuan 16 dan laki-laki 19, sekarang menjadi perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun,” tutupnya.