BINTAN- Dua oknum pegawai Pemkab Bintan digerebek warga saat berbuat tidak senonoh di dalam mobil bernopol BP 1582 BE, di jalan Trikora, Kecamatan Gunung Kijang, Selasa (3/11/2020) siang.
Dua oknum pegawai Pemkab Bintan itu berinisial BR dan TYR. Keduanya merupakan pegawai honorer yang bertugas di Sub Bagian Rumah Tangga, Setda Kabupaten Bintan.
“Iya benar. Keduanya pegawai kami,” ucap Kepala Bagian Umum Setdakab Bintan, Mujiat,
Selasa (3/11/2020).
Mujiat mengatakan, BR dan TYR diinformasikan oleh pegawai lainnya, tidak datang ke kantor sejak pagi.
“Setelah video beredar, saya sudah bergerak cepat untuk mengambil keputusan berdasarkan arahan Pak Sekda, Adi Prihantara,” ujar Mujiat.
Ia menegaskan, setelah memastikan bahwa oknum yang ada dalam video penggerebekan warga itu pegawainya, maka langsung dibuat surat rekomendasi pemberhentian keduanya ke BKPSDM Bintan.
Pemkab Bintan memutuskan untuk memberhentikan kedua oknum pegawai tersebut, terhitung mulai Rabu (4/11).
“Kami hari ini sudah berusaha memanggil keduanya, tapi tidak direspon sama sekali. Makanya apapun alasan keduanya, rekomendasi kami sudah jelas, bahwa besok Rabu (4/11/2020), keduanya diberhentikan,” tegas Mujiat.
Pakai Mobil Rental
Mobil Toyota Calya BP 1582 BE yang digunakan kedua oknum pegawai Pemkab Bintan berbuat asusila ternyata mobil rental.
Mobil itu milik Ibnu Alwan dengan alamat Kampung Sei Enam Darat, Kelurahan Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur.
“Iya, mobil BP 1582 BE adalah mobil rental kami. Dan nama saya di STNK,” ucap Ibnu saat ditemui di kediamannya.
Ibunda Ibnu, Nur menambahkan, sebelum peristiwa itu terjadi, pria berinisial BR tengah menyewa mobil pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB.
“Dia datang ke sini dengan motor metik. Ini motornya Yamaha Mio BP 4294 IE, masih terparkir di teras rumah,” tutur Nur.
Nur mengaku, telah melihat video dan beberapa berita media terkait adegan mereka. Sehingga dirinya menghubungi di nomor pribadi BR untuk menanyakan keberadaan dan kapan mobil miliknya dikembalikan.