JAMBI – Tim Inspektor Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jambi. Kemarin, Senin (19/10) mendatangi sejumlah tempat usaha yang disinyalir melanggar aturan.
Sasaran uatamanya terkait tempat usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan. Namun dilapangan, para petugas malah mendapatkan usaha yang tidak memeiliki izin, yakni Swalayan Angkasa yang berada di kawasan Mayang Kota Jambi.
Swalayan Angkasa yang berada di Jalan TP Sriwijaya, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo itu terpaksa disegel petugas. Ini setelah ditemukannya dua pelanggaran, seperti pegawai swalayan yang kedapatan tidak memakai masker dan tidak adanya izin usaha swalayan tersebut.
“Ini penutupan sementara, karena hasil pengecekan tidak ditemukan izin usaha dan pegawainya tidak memakai masker,” kata Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kota Jambi, Said Faizal, kemarin (19/10).
Said menyebutkan, pengecekan tersebut melibatkan TNI-Polri, Satpol PP Kota Jambi, Dishub, DPMPTSP Kota Jambi dan pihak lainnya. Mengenai penyegelan itu, Said Faisal menyebutkan, pemilik usaha supaya segera mengurus apa yang menjadi kesalahan mereka.
“Jadi mereka ini bilang nya punya izin. Tapi itu izin kantor, yang ada di Paal Merah. Maka kita lakukan penyegelan, nanti mereka mengurus di DPMPTSP Kota Jambi,” sebutnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu MM Angkasa tersebut juga pernah dilakukan penyegelan dan denda oleh tim satgas. Ini karena tempat usaha tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan.
Selain menindak Swalayan Angkas tersebut, para petugas juga mendatangi Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jambi, karena di sana terselenggara kegiatan uji kompetisi pemerintahan bagi pengawas di lingkungan Pemprov Jambi tahun 2020.
Meski tak ada ditemukan pelanggaran yang dominan, namun tim satgas meminta agar bangku-bangku peserta lebih ditata sesuai protokol kesehatan. Dengan adanya kedatangan tim satgas, Kepala BPSDM Provinis Jambi, Iskandar Nasution dan panitia terlihat kelabakan. Beberapa kali ia terlihat menelpon sekretaris Satgas Covid-19 Penanganan Provinsi Jambi memberitahu adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh tim satgas Kota Jambi.
“Kita kemarin sudah minta izin dari provinsi pak. ini ada tim dari kota memeriksa. Menanyakan surat izin,” ucap Iskandar Nasution melalui telpon.
Melihat itu, tim satgas penanganan Covid-19 Kota Jambi, menjelaskan maksud dan kedatangan mereka ke sana. Karena kantor BPSDM Provinsi Jambi berada di Kota Jambi, maka itu merupakan kewenangan satgas penanganan Covid-19 Kota Jambi untuk mengecek.
Setelah beberapa saat berdiskusi, Iskandar Nasution pun menunjukkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Satga Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi. “Iya pak maaf, ini staf lupa ngelapor. Padahal sudah diteken sekda, alasannya lupa kasih,” sebut Iskandar ke petugas.
Tim satgas Covid-19 Kota Jambi pun, hanya meminta agar panitia membuat spanduk bertuliskan kawasan wajib memakai masker.
Pengecekan pun kembali dilanjutkan, yakni di Gym Frans yang berada di Kelurahan Mayang Mangurai. Meski tak ada pelanggaran, namun petugas meminta agar pemilik Gym membuatkan dudukan wadah pencuci tangan. (hfz)