JAMBI - Sebanyak 257 pekerja di Provinsi Jambi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Data ini dilaporkan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, untuk periode awal 2020 hingga medio Oktober ini.
Dedi Ardiansyah, Kepala Bidang Pembinaan Wasnaker dan Hubungan Indusrial Disnakertrans Provinsi Jambi mengatakan, 257 PHK paling banyak terjadi di industri pengolahan, yakni 80 orang.
‘’Di samping jadi sektor paling banyak mem PHK Karyawan, sektor industri pengolahan juga tercatat paling banyak merumahkan karyawan,’’ katanya.
Untuk peringkat kedua sektor usaha paling banyak PHK, yakni sektor pariwisata sebanyak 36 PHK. ‘’Selain itu, sektor ini tercatat merumahkan 276 pegawai,’’ katanya.
Sementara sektor lain yang paling banyak mem-PHK karyawannya yang paling banyak secara berurutan yakni, sektor pertanian, kesehatan, keuangan, pertambangan, perdagangan, transportasi, pendidikan hingga perbengkelan.
Dedi menambahkan, untuk PHK yang paling banyak terjadi seperri ada di Kota Jambi dan Muaro Jambi. Sedangkan untuk pelaporan PHK yang dianggap pekerja tak sesuai sudah dilanjutkan juga oleh Disnakertrans untuk upaya mediasi.
"Untuk proses sejauh ini sudah kita sampaikan kepada petugas pembina pengawas, setelah ada jawaban pengusaha akan kita tindak lanjuti, nantinya kita mediasi dan bisa dipilih jalan perjanjian bersama atau dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," akunya.
Pihak Disnakertrans mengakui, persoalan PHK terjadi disebabkan oleh memelahnya kondisi keuangan perusahaan akibat Covid19. Selain itu, juga disebabkan berakhirnya masa kontrak pekerja. (aba)