Vaksin Covid-19

Senin 12-10-2020,16:17 WIB

PADA 5 Oktober 2020 Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang-undangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Payung hukum itu kita harapkan sebagai langkah maju Indonesia dalam mempersiapkan diri untuk melaksanakan vaksinasi terhadap seluruh rakyat.

Saat ini pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendukung penuh pelaksanaan uji klinis tahap ketiga vaksin Covid-19 yang dilaksanakan PT Bio Farma dan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran Bandung. Uji klinis fase ketiga itu merupakan pengembangan dari calon vaksin yang diproduksi Sinovac Biotech Ltd, perusahaan farmasi Tiongkok.

Kita mendoakan upaya besar tersebut berhasil sehingga pemulihan kehidupan seperti sediakala, seperti sebelum ada pandemi, segera kita dapati. Sebab, bila pandemi berkepanjangan, harga sosial, ekonomi, dan kesehatannya sangat besar, terutama bagi kelompok rentan.

Deret pertanyaan pasti akan muncul bila sudah ada vaksin. Bagaimana mekanisme vaksinasi? Siapa yang divaksin terlebih dahulu? Apakah vaksinasi dikenai biayai? Siapa yang menanggung biaya? Dan seterusnya.

Perpres 99/2020 telah mengatur beberapa hal terkait vaksin dan vaksinasi. Kemenkes yang diberi kewenangan untuk menetapkan jenis, jumlah, dan harga pembelian vaksinnya. Serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang memberikan izin edarnya. Pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dilakukan tahun 2020 hingga 2022. Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dapat memperpanjang pengadaan vaksin dan vaksinasi bila menteri kesehatan mengusulkan.

Apabila pengadaan vaksin sudah bisa diproduksi di dalam negeri, pemerintah memprioritaskan vaksin produksi dalam negeri. Pelaksanaan pengadaan vaksin diatur pemerintah dengan cara penugasan terhadap badan usaha milik negara dalam hal ini PT Bio Farma, penunjukan langsung badan usaha penyedia, dan/atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional. Kerja sama dengan lembaga/badan internasional untuk pengadaan vaksin hanya terbatas untuk penyediaan vaksin Covid-19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk vaksinasi Covid-19. Untuk menopang kemudahan pengadaan vaksin dan vaksinasi Covid-19, pemerintah menjamin pemberian kemudahan fasilitas fiskal seperti cukai, perpajakan, kepabeanan atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin Covid-l9, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi.

Lantas, siapa yang melaksanakan vaksinasi? Perpres 99/2020 mengatur pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan Kemenkes. Lebih jauh, presiden memberikan kewenangan bagi Kemenkes untuk menetapkan kriteria dan penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan pemberian vaksin, serta standar pelayanan vaksinasi. Untuk mengantisipasi dampak kesehatan pascavaksinasi, Presiden Jokowi menugaskan Kemenkes, BPOM, dan pemda melakukan pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutannya.

Saya mengusulkan agar peraturan menteri kesehatan nanti mengedepankan kelompok rentan seperti manula, terutama penderita komorbid, ibu hamil, anak usia balita, tenaga medis, guru, anak sekolah, tenaga kerja pada sektor strategis, termasuk petugas pemakaman pasien Covid-19, yang mendapatkan prioritas pertama. Kawasan yang perlu mendapatkan prioritas vaksinasi adalah kawasan yang positive rate Covid-19-nya tinggi, termasuk yang fatality rate-nya tinggi.

Anggaran Vaksin dan Vaksinasi

Untuk mendukung program vaksin dan vaksinasi, pemerintah bersama DPR telah menyepakati ditanggung oleh APBN dengan tahun jamak. Bila rencana pengadaan vaksin dan vaksinasi hingga 2022, Badan Anggaran DPR akan memberikan dukungan penuh untuk menyukseskan pemulihan kesehatan rakyat ini. Pada anggaran 2020 dan 2021, DPR telah memberikan persetujuan kepada pemerintah terkait rencana kerja anggaran untuk pelaksanaan uji klinis vaksin, pengadaan vaksin, vaksinasi, serta pengadaan alat untuk vaksin dan vaksinasi.

Selain dari APBN, pemerintah membuka sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya dari hibah internasional. Melalui Perpres 99/2020 pemerintah juga menginstruksi pemerintah daerah mendukung pemberian pendanaan bagi daerahnya untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di daerah masing-masing.

Tahun ini pemerintah mengalokasikan pengadaan vaksin Covid-19 sebesar Rp 3,8 triliun. Pada 2021, sesuai rencana kerja, pemerintah akan mengalokasikan pendanaan untuk pengadaan vaksin sebanyak Rp 37 triliun. Dengan dukungan anggaran tersebut, pada 2022 masih ada kebutuhan anggaran kembali untuk program pengadaan vaksin dan vaksinasi.

Sebagai perbandingan, harga vaksin CNBG milik Tiongkok berkisar 150–180 renminbi atau setara Rp 325 ribu sampai Rp 400 ribu. Tiongkok menjadi satu-satunya negara di dunia yang telah menjalankan program vaksinasi Covid-19 sejak Juli 2020 terhadap beberapa kelompok. Kelompok prioritas yang mendapat vaksinasi adalah petugas kesehatan dan perbatasan.

Kita semua senang bila benar pernyataan direktur utama Bio Farma beberapa hari lalu kepada media yang memperkirakan harga vaksin Covid-19 produksi PT Bio Farma berkisar Rp 200 ribu per dosis. Indonesia membutuhkan kurang lebih 340 juta dosis. Bagi saya vaksin murah itu perlu, tetapi tidak murahan. Artinya, jangan karena harga murah, lantas mengorbankan kualitas dan standar kesehatan yang memang sangat ketat ketentuannya. Jika harga vaksin per dosis Rp 200.000 dan dibutuhkan 340 juta dosis, negara harus menyediakan anggaran setidaknya Rp 68 triliun. Anggaran itu belum termasuk biaya vaksinasi dan pengadaan alat untuk menopang vaksinasi.

Secara prinsip, saya selaku ketua Badan Anggaran DPR akan mendukung penuh upaya pemerintah ini. Kita tidak boleh ”berbisnis” demi kesehatan rakyat. Di pihak lain, saya juga mengharapkan mereka yang mampu secara ekonomi untuk berswadaya membiayai vaksin secara mandiri. Saya amat yakin rakyat kita akan tergerak untuk hal itu. Gotong royong adalah jiwa bangsa kita. Tantangannya, jika demand atas vaksin Covid-19 tinggi, pemerintah harus mampu melakukan percepatan pengadaan jumlah vaksin, juga alat dan tenaga kesehatan yang melakukan vaksinasi. Kita berharap ikhtiar tersebut berjalan sukses. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait