Pengadilan Tipikor Jambi tunda sidang Arfan

Rabu 07-10-2020,17:06 WIB

JAMBI - Sidang kasus tindak pidana korupsi dugaan gratifikasi dan pemberian hadiah yang oleh terdakwa mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan ditunda, sidang tersebut seharusnya di lakasanakan pada Kamis (08/10) di pengadilan Tipikor Jambi. Penundaan ini dikarenakan tes Rapid terdakwa Arfan menunjukan hasil reaktif.
Hal ini di terangkan dalam surat yang di tanda tangani oleh kasi Bandik Jatmiko nomor W.5.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-1238 yang menyatakan hasil rapit terdakwa yang bersangkutan menjukkan Reaktif dan saat ini harus melakukan isolasi di Blok isolasi pada lapas Kelas II  Provinsi Jambi .

Yandri Roni selaku Humas Tipikor provinsi Jambi, menyebutkan bahwa sidang tersebut belum bisa dipastikan kapan akan dilangsungkan kembali.

" Isolasinya akan berlangsung selama 14 hari, nanti akan ada surat dari lapas provinsi Jambi , jika yang bersangkutan sudah bisa menjalani persidangan"  kata Yandri Roni Rabu (08/10).

Nantinya apabila Arfan sudah dinyatakan sehat dan bisa melakukan persidangan,maka pihak pengadilan Tipikor  akan berkordinasi dengan tim penuntut umum terkait pemeriksaan saksi di hadapan majelis hakim.

"yang jelas nanti saksi harus sesuai protokol kesehatan, jika memungkinkan nantinya saksi akan kita hadirkan juga secara langsung" tambahnya.
Total saksi dalam kasus yang menjerat terdakwah Arfan ada sekitar 40 saksi,namun untuk panggilan saksi nantinya akan di panggil sesuai dengan kebutuhan penuntut umum .

Sebelumnya penuntuk umum KPK menjelaskan jumlah uang yang diterima Arfan dalam dakwaan sudah sesuai dengan jumlah yang mengalir pada mantan Gubernur Jambi Zumi Zola yaitu berjumlah Rp 7 miliar, 100.000 SGD dan 30.000 USD, namun hanya di akui sebesar 4,8 miliar saja.

Sebelumnya Arfan juga pernah terjerat kasus suap ketok palu APBD Jambi pada tahun 2018. Arfan juga dinyatakan  bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara namun hukumannya turun menjadi 3 tahun penjara di tingkat banding.( Lilis Karlina)

Tags :
Kategori :

Terkait