6 Hal di UU Cipta Kerja Bikin Gaduh, Ada soal Pesangon dan PHK

Rabu 07-10-2020,08:01 WIB

JAKARTA - Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja menuai sorotan luas dari masyarakat.

Menurut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, polemik muncul lantaran diduga ada pihak yang sengaja menyebar hoaks yang beredar melalui medsos mengenai sejumlah ketentuan di UU Cipta Kerja.

Pertama, beredar di medsos yang menyebut UU Cipta Kerja telah meniadakan pesangon untuk buruh.

Politikus asal Lampung itu menegaskan bahwa UU Ciptaker tetap mencantumkan aturan tentang pesangon dan upah minimum provinsi (UMP).

Kedua, beredar kabar UU Cipta Kerja meniadakan status karyawan tetap.

Azis Syamsuddin memastikan kabar itu tidak benar alias hoaks.

"Semua pekerja pasti mengharapkan menjadi karyawan tetap, jadi tidak mungkin dihapuskan," ungkap mantan ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu, Selasa (6/10).

Ketiga, disebut-sebut UU Cipta Kerja mengatur mengenai soal karyawan berstatus tenaga kerja harian.

Azis menyatakan bahwa isu soal karyawan berstatus tenaga kerja harian juga berita bohong semata.

Status karyawan tetap masih ada dan tercantum dalam Bab IV Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Jadi tidak ada karyawan berstatus tenaga kerja harian, cek dalam aturan dan pasal dengan cermat," katanya.

Keempat, beredar informasi UU Cipta Kerja membuat pengusaha bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kapan pun.

Azis Syamsuddin dengan tegas menyebut kabar itu juga hoaks.

Menurut Azis, perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak sebagaimana diatur Pasal 151 UU Ketenagakerjaan.

"Semua ada aturannya dan tidak boleh sepihak," tegasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait