JAMBI - Baru-baru ini, pihak BPTD Wilayah V Jambi bersama Kasubdit Dal Ops Kementerian Perhubungan RI dan Kepolisian menggelar razia dan penindakan kendaraan Over Dimensi Over Loading di ruas Jalan Lintas Timur Jambi Merlung tepatnya di Jembatan Timbang Merlung.
Tepatnya pada awal pekan ini 14 hingga 16 September, sejumlah kendaraan ditilang, dan sedikitnya tiga kendaraan Odol terjaring dalam aksi tersebut dikandangkan.
Kepala BPTD Wilayah V Jambi Bahar mengungkapkan ketiga kendaraan tersebut diketahui mengisi muatan dengan melebihi 70, 80 bahkan 100 persen dari tonase yang sesuai dengan kendaraan tersebut.
"Kendaraan itu kita kandangkan dulu, dengan ketentuan kendaraan tersebut tidak bisa kita lepaskan tanpa ada transfer sebagian muatannya ke kendaraan lain, hingga sesuai dengan tonasenya," sampainya 17 September.
Lanjut Bahar, kegiatan penindakan ini akan terus dilakukan untuk mengatasi kendaraan Odol. Bahkan ke depan kata Bahar, penindakan akan dilakukan secara hukum atau P21 seperti yang telah dilakukan di beberapa daerah seperti di Riau dan Semarang.
"Kita akan mengarah ke sana nanti, untuk tahap sekarang kita sosialisasikan dulu hingga tanggal 30 September," jelasnya.(aba)