JAKARTA – Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menanggulan defisit tampaknya tidak akan 100 persen seperti yang diwacanakan sebelumnya.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan kemungkinan mengalami perubahan. Sebab masih dilakukannya kajian ulang terhadap usulan yang sebelumnya disampaikan. “Kita lihat angkanya tergantung pada Keppres-nya dan kenaikan. Ini kan belum resmi baru usulan penyesuaian. Kalau nanti Keppres-nya sudah keluar berapa angka pastinya dari Bapak Presiden apakah jadi sekaligus atau bertahap,” kata Mardiasmo di Jakarta, Senin (7/10). Ditegaskannya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik lebih tinggi lagi. Sebab dana rencana kenaikan yang disiapkan dalam APBN 2020 sudah ditetapkan sesuai usulan Kementerian Keuangan. Kemungkinan perubahan besaran iuran bisa lebih rendah, atau diterapkan secara bertahap. “Lebih rendah mungkin, kalau bertahap juga mungkin. Tapi kalau lebih tinggi nggak mungkin,” katanya. Dijelaskannya usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati adalah besaran iuran yang disesuaikan dari usulan kenaikan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Kementerian Keuangan lalu sedikit memodifikasi besaran iuran yang diusulkan DJSN agar program Jaminan Kesehatan Nasional bisa berkelanjutan hingga 2025. Selain itu, Mardiasmo juga mengatakan pemerintah sudah menanggung 73,63 persen pembiayaan dari besaran rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan diterapkan pada 2020. “Saya ingin sampaikan kenaikan iuran ini, 73,63 persen sudah ditanggung pemerintah melalui PBI dan institusi pemerintah sebagai pemberi kerja,” katanya. Dia menyatakan pemerintah sudah berkontribusi pada pembiayaan jaminan kesehatan untuk masyarakatnya baik yang dibiayai oleh pemerintah pusat maupun daerah. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menjabarkan 73,63 persen kontribusi pemerintah adalah dari peserta PBI APBN sebanyak 96,8 juta jiwa dan PBI APBD sebanyak 37 juta jiwa. Selain itu, kontribusi pemerintah juga berasal dari pembiayaan iuran dari para aparatur sipil negara yaitu pegawai institusi pemerintah dan TNI-Polri. Dijelaskan Mardiasmo, penyebab defisit keuangan BPJS Kesehatan berada pada sektor peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang mampu, namun tidak mau membayar iuran. PBPU tersebut, hanya mendaftarkan dirinya saat sakit dan berhenti membayar iuran setelah kembali sehat. Sementara sebagian PBPU lainnya yang menunggak dan tidak mampu untuk membayar iuran dilakukan pembersihan data untuk di masukan dalam kategori PBI. Saat ini sudah ada 3,5 juta jiwa peserta PBPU yang tidak mampu membayar iuran dipindahkan kategori kepesertaannya menjadi PBI yang dijamin pembiayaan iurannya oleh pemerintah.IURAN BPJS KESEHATAN GAK JADI NAIK 100 PERSEN
Kamis 10-10-2019,15:38 WIB
Editor : Titin
Kategori :