Spesialis Sampah

Senin 08-06-2026,09:59 WIB

By Edo Lipa Putra 

 

Pagi ini, entah kenapa tangan kiri saya terasa kesemutan di sela sela jari.Secara refleks saya membuka HP langsung mencoba membuka google untuk mencoba mencari tahu penyebabnya, Sungguh menyesal mencari tahu nya karena yang saya dapatkan justru gejala gejala penyakit yang aneh menurut saya.

Saya tutup HP kemudian saya hidupkan pemanas air, Setelah panas airnya saya campur air yang bersuhu biasa sedikit tak lupa garam kasar di dalamnya, untuk merendam telapak tangan hingga jari. 7 menit setelah itu jari saya kembali pulih, Ajaib menurut saya ! 

Sudah lebih satu bulan walikota jambi menutup TPS di pinggir jalan maupun TPS liar, acara ceremony yang begitu BAHAGIA, terlihat dari Walikota Maulana secara simbolis membongkar salah satu TPS tangggal 1 mei 2026.

“ Setiap kita adalah pejuang kebersihan. Sampah yang kita hasilkan adalah tanggung jawab kita bersama. Dulu TPS Masih bisa menampung sampah, namun seiring perkembangan permukiman dan jumlah penduduk, TPS yang ada tidak lagi mampu menampung. Maka perlu perubahan konsep dan harus dilakukan secara menyeluruh.” Ungkap Walikota Maulana

Pemerintah Kota Jambi menerapkan sistem pengelolaan sampah berbasis lingkungan melalui program Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM). Program ini melarang masyarakat membuang sampah di TPS liar/pinggir jalan dan menggantinya dengan penjemputan sampah langsung dari rumah ke rumah menggunakan gerobak motor (Germo) dan bentor. 

Kebijakan dan operasional pengelolaan sampah di Jambi mencakup:

  • Penutupan TPS Permanen: Pemkot Jambi menutup sejumlah titik TPS pinggir jalan di berbagai kelurahan dan kecamatan (seperti Jambi Selatan dan Jelutung) untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih. 
  • Penjemputan Sampah Rumah Tangga: Warga tidak perlu keluar kompleks; sampah dijemput langsung oleh petugas OPBM setempat dan dibawa ke depo transfer sebelum diteruskan ke TPA Talang Gulo. 
  • Armada Berbasis Digital: Sebanyak 20 armada pengangkut canggih dilengkapi GPS dioperasikan untuk melayani depo transfer, memastikan ritme pengangkutan berjalan secara real-time. 
  • Sanksi Tegas: Membuang sampah sembarangan di luar titik yang ditentukan dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000 sesuai dengan Perda Nomor 05 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah.
  • Program Kampung Bahagia: Pemkot Jambi mengubah pola pikir persampahan menjadi potensi sirkular ekonomi, di mana sampah rumah tangga mulai dipilah dari sumbernya (unit terkecil warga)

Masyarakat berharap semoga program ini bisa dapat berjalan dengan baik. Sehingga bisa mewujudkan Kota Jambi Bahagia, Apalagi Kota Jambi yang sudah pernah mendapatkan PIALA ADIPURA sebanyak 7 kali.

Menurut Saya langkah OPBM ini baik, setidaknya membuat masyarakat yang tinggal di dalam kompleks perumahan untuk berfikir ulang untuk tidak membakar sampah pribadinya.

Tidak mesti harus Spesialis Sampah yang bisa mengelola sampah dengan baik. mungkin tidak juga harus Ahli Gizi yang mampu memimpin Badan Gizi.

Tags :
Kategori :

Terkait