JEKTVNEWS, JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah melakukan studi banding ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta guna memperdalam substansi lima Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Tahun 2026. Kunjungan ini difokuskan pada penguatan regulasi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai penopang pertumbuhan daerah.
Rombongan dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Haviz, didampingi Wakil Ketua DPRD Dr. Faizal Riza, Ketua Bapemperda Abun Yani, serta anggota Bapemperda Pinto Jayanegara, Apt. Rucita Arfanisa, dan Hj. Yuli Yuliarti. Pertemuan berlangsung dengan agenda pendalaman kebijakan dan praktik pengelolaan ekonomi kreatif di Ibu Kota.
Dalam diskusi tersebut, jajaran Disparekraf DKI Jakarta memaparkan pengalaman menyusun grand design pengembangan 17 subsektor ekonomi kreatif, membangun ekosistem pembiayaan, hingga menghadirkan creative hub sebagai ruang kolaborasi pelaku usaha kreatif. Strategi integrasi kebijakan antara sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dalam satu struktur dinas juga menjadi perhatian.
Bapemperda DPRD Provinsi Jambi mencatat sejumlah hal penting, mulai dari pentingnya penyusunan peta jalan yang terukur, integrasi lintas perangkat daerah, hingga penguatan regulasi agar tidak berhenti pada norma tertulis tetapi dapat diimplementasikan secara operasional.
Hasil studi banding tersebut akan menjadi referensi penyempurnaan lima Ranperda inisiatif DPRD Tahun 2026. Fokus pembahasan mencakup pengembangan ekonomi kreatif, perlindungan kekayaan intelektual, serta penguatan sektor strategis daerah yang dinilai memiliki daya saing.
DPRD Jambi menegaskan komitmen untuk menghadirkan regulasi yang berbasis kebutuhan riil masyarakat dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Melalui penyusunan aturan yang lebih matang dan aplikatif, lembaga legislatif daerah berharap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Jambi dapat berkembang lebih terarah dan kompetitif.