JEKTVNEWS.COM,- JAMBI – Pasca ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Wisata, Pemerintah Provinsi Jambi akan memfokuskan sejumlah langkah lanjutan guna mempercepat pengembangan desa wisata yang berkelanjutan.
Melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Pemerintah Provinsi Jambi menyiapkan berbagai strategi, mulai dari penertiban regulasi turunan, identifikasi desa-desa yang memiliki potensi wisata, hingga sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jambi, Imron Rosady, mengatakan pemerintah akan segera melakukan pendataan terhadap desa-desa yang memiliki potensi wisata. Selain itu, masyarakat juga akan diberikan pemahaman terkait standar serta konsep pengembangan desa wisata yang berkelanjutan. “Pendataan ini penting agar pengembangan desa wisata berjalan sesuai konsep dan tidak keluar dari tujuan utama, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Imron. Ia juga mengingatkan agar pengembangan desa wisata tidak mematikan mata pencaharian utama warga. Menurutnya, desa wisata seharusnya menjadi sumber pendapatan tambahan, bukan menggantikan pekerjaan utama masyarakat. “Desa wisata diharapkan dapat menambah penghasilan masyarakat, tanpa menghilangkan aktivitas ekonomi utama yang sudah berjalan,” jelasnya. Imron menyebutkan, saat ini Provinsi Jambi memiliki sekitar 58 desa wisata dengan potensi unggulan berupa keindahan alam dan kekayaan budaya. Bahkan, beberapa desa wisata di antaranya telah masuk dalam nominasi 50 besar desa wisata tingkat nasional. Dengan terbitnya Perda Desa Wisata, Pemerintah Provinsi Jambi berharap pengembangan desa wisata ke depan dapat lebih terarah, berkelanjutan, serta mampu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.