RCTI Ajukan Gugatan Live Medsos, Politikus PSI: Tidak Semua Hal Harus Diatur oleh Negara

Sabtu 29-08-2020,07:31 WIB
Editor : ra

JAKARTA– Langkah RCTI dan iNews mengajukan gugatan uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat respon dari publik. Bahkan menjadi trending di Twitter.

Politikus PSI, Tsamara Amany juga ikut bersuara atas hak menggunakan media sosial bagi setiap warga negara. Terutama untuk fitur live streaming yang ada di beberapa platform medsos.

“Platform Youtube & IG milik masing-masing orang. Hak masing-masing orang itu juga mau menggunakan platformnya untuk apa. Yang berhak memfilter? Publik sendiri,” tulisnya di akun Twitter @TsamaraDKI, Jumat (28/8/2020).

Tak sampai di situ, menurut politisi muda ini tak semua hal harus diatur dalam bentuk peraturan negara. “Tidak segala hal harus diregulasi & diatur oleh negara,” jelasnya.

Sebelumnya, RCTI dan iNews mengajukan gugatan karena menilai ada perbedaan perlakuan terhadap Netflix dan YouTube dengan televisi konvensional dalam UU Penyiaran.

Dalam gugatannya, kedua stasiun televisi swasta itu meminta agar setiap penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet, seperti Youtube hingga Netflix tetap tunduk pada UU Penyiaran.

Atas dasar itu, mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran karena ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

Bunyi pasal 1 ayat 2 menyebut penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Kominfo menyebut apabila permohonan pengujian UU Penyiaran dikabulkan, masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran dalam platform media sosial (medsos) karena terbatasi hanya lembaga penyiaran yang berizin.(msn/fajar)

Tags :
Kategori :

Terkait