JAMBI - Berkas perkara gratifikasi atas nama Arfan resmi dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Jambi, Selasa 25 Agustus.
Berkas tersebut di antarkan oleh Tim jaksa penuntut umum, pantauan di pengadilan Tipikor Jambi, tim jaksa masih menerima berkas serah terima.
Tim dari jaksa penuntut umum itu tiba sekira pukul 11.50 wib dengan menggunakan mobil kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi BH 1760 NF.
Sementara itu, setelah melimpahkan berkas perkara Afran, tim dari Jaksa Penuntut Umum, Surya Dharma menyebutkan jika mantan plt kadis PUPR Jambi tidak berkerja seorang diri, sebab tim jaksa akan mendakwa dengan dua pasal.
Pertama pasal 12B undang undang tindakan pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 Junto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dan pasal 11 junto pasal 55 ayat 1 Junto pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Dia tidak berbuat sendiri, itu di kerjakan secara bersama sama, ada nama lain selain dia Arfan untuk nama yang lain nanti," kata Surya Selasa 25 Juni.
Terkait saksi dalam Berkas dakwaan ada 150 saksi namun jumlah saksi yang akan di panggil di persidangan melihat mekanisme Pangadilan.
"Di panggil semua atau tidak lihat persidangan, melihat jalannya proses persidangan nanti," sebutnya.(scn)