JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen alias Joker. Dalam pemeriksaan itu, terpidana kasus cessie Bank Bali ini mengakui telah menyuap dua jenderal polisi. Yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Kedua perwira tinggi Polri tersebut kini berstatus tersangka.
“Ada 55 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Hal-hal teknis terkait pertanyaan penyidik, yang bisa disampaikan soal aliran dana, suap oleh saudara JST kepada para tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/8).
Hingga kini, penyidik masih menelusuri siapa saja yang terlibat. Begitu juga berapa uang yang mengalir dalam suap-menyuap terkait kasus surat jalan dan red notice tersebut. Namun, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini tidak menyampaikan secara detail nominal uang suap dari Joko Tjandra ke dua jenderal polisi itu.
“Misalnya di mana, kapan, kepada siapa saja uang diberikan. Dari hasil pemeriksaan, tidak bisa kami sampaikan secara keseluruhan. Apalagi terkait nominalnya. Karena masih berproses. Yang bersangkutan sudah mengakui telah memberikan sebanyak uang tertentu pada para tersangka,” paparnya.
Saat Joko Tjandra diperiksa, penyidik juga menghadirkan barang bukti. “Barang bukti yang selama ini disita, dihadirkan dalam pemeriksaan. Hal itu disampaikan dan ditunjukan kepada tersangka. Yang bersangkutan mengakui. Dia juga memberikan uang kepada para tersangka lain terkait red notice,” imbuhnya.
Sementara itu, Tommy Sumardi tidak datang memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Pengacara Tommy Sumardi menyampaikan kliennya sedang sakit. Awi menyatakan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
Menurut Awi, pengacara Tommy Sumardi berkomitmen kliennya akan memenuhi panggilan berikutnya. “Tentunya nanti akan dijadwalkan ulang. Namun sesuai janjinya, yang bersangkutan menyampaikan akan berkenan hadir,” ucapnya.
Terpisah, tim kuasa hukum Anita Kolopaking mengatakan polisi harus menguji surat jalan Joko Tjandra lewat uji Laboratorium Forensik Kriminal. “Hal ini penting untuk mengetahui apakah surat tersebut palsu atau tidak. Siapa pemalsunya, dan di mana letak kepalsuannya. Apabila kebenaran kepalsuan surat masih dipertanyakan dan belum pernah diperiksa dan dibuktikan, bagaimana mungkin Anita Kolopaking dapat menjadi tersangka telah melakukan suatu tindak pidana,” seperti dalam rilis yang dibagikan Tim Kuasa Hukum Anita Kolopaking pada Senin (24/8).
Anita disebut tak pernah memegang atau melihat surat tersebut. Surat jalan itu diberikan kepada Joko Tjandra untuk perjalanan dari Jakarta ke Pontianak. Joko Tjandra dalam surat itu tertulis sebagai konsultan di kepolisian.
Tim kuasa hukum menyebut surat itu berada di tangan ajudan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Mereka juga menyatakan surat jalan tersebut asli dikeluarkan oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Apabila Jika Bareskrim menyatakan surat tersebut palsu karena tak boleh dikeluarkan, hal itu dianggap permasalahan internal Bareskrim. Sebab Anita hanya melihat keaslian Kop Bareskrim dan tanda tangan Brigjen Prasetijo. Sehingga Anita tidak tahu bahwa surat itu palsu,” papar tim kuasa hukum.(rh/fin)