Pejabat Tak Maskeran Juga Harus Ditindak

Senin 24-08-2020,14:56 WIB
Reporter : nas
Editor : Ra

jektv.co.id - Pemerintah Kabupaten Cilacap secara efektif menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 126 tahun 2020 tentang Penerapan, Peningkatan Disiplin, dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 mulai hari ini, Senin (24/8).

Perbup yang diterbitkan Rabu (19/8) tersebut mengatur 14 sektor, yakni mulai perkantoran dan perindustrian, lokasi wisata, perekonomian seperti pasar, pusat perbelanjaan modern, pertokoan, hotel, penginapan, restoran, sarana olahraga, moda transportasi umum, stasiun, terminal, bandar udara, pelabuhan, penyelenggaraan kegiatan atau even, rumah ibadah, jasa perawatan kecantikan, jasa ekonomi kreatif dan institusi pendidikan.

Pada Perbup tersebut menyebutkan, masyarakat yang keluar rumah wajib menggunakan masker jika tidak ingin mendapatkan sanksi. Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Farid Ma’ruf mengatakan penanganan covid-19 saat ini sudah ada payung hukumnya.

Operasi Patuh Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Cilacap sendiri dimulai dari pasar, terminal, dan tempat keramaian dimulai Senin (24/8) hari ini pukul 08.00.

“Jangan lupa memakai masker setiap keluar rumah. Senin besok (hari ini, red) ada launching operasi patuh dari Pendopo pukul 07.00,” katanya seperti dikutip dari Radar Banyumas (Fajar Indonesia Network Grup), Minggu (23/8).

Dalam Perbup juga disebutkan, jika masyarakat mengabaikan kewajibanprotokol kesehatan akan mendapatkan sanksi, mulai dari sanksi adminitrasi berupa teguran, lisan dan tertulis.

Untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban protokol kesejatan juga mendapatkan sanksi serupa, dengan tambahan penghentian sementera kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan denda administrasi.

Untuk pelanggar protokol kesehatan nantinya dapat diberikan pembinaan berupa kerja sosial, dimana pelaksanannya adalah Satpol PP berkoordinasi dengan TNI/Polri dan instansi terkait yang bertugas.

Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat mengatakan, Perbup nomor 126 ini salah satu bentuk kehadiran negara dalam pencegahan penularan Covid-19.

Hanya, dia mengingatkan, sebelum penerapan Perbup ini, yang dilakukan Pemkab adalah mensosialisakannya kepada masyarakat dari tingkat Kabupaten, kecamatan, desa, RW sampai ke tingkat RT.

“Sosialisasi itu penting, jangan sampai menjebak orang yang belum tahu, terus kita terkena razia, jangan. Masyarakat harus dikasih tahu dulu, baru ditangani, dan harus ada efek jera,” kata Taufik kemarin.

Dia juga ingin Pemkab tegas dalam pelaksanaan Perbup ini, tidak pandang bulu kepada siapapun yang melanggar protokol kesehatan, baik itu masyarakat umum maupun pejabat sekalipun.

“Siapapun, meski Ketua DPRD, atau Bupati saat tidak menggunakan masker harus kena, dan ditindak. Karena penyakit itu tidak memandang jabatan dan usia,” imbuhnya.

Untuk pengawasan Perbup sendiri menurutnya bukan menjadi tanggungjawab pemerintah, aparat penegak hukum ataupun DPRD, di sini Komisi A. Tetapi masyarakat juga harus ikut mengawasi pelaksanaan Perbup ini.

“Nanti DPRD akan membuka kran ruang pengaduan masyarakat. Saya harap masyarakat ikut aktif berpartisipasi dalam penegakkan Perbup,” pungkasnya. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait