Usai Laporan Dugaan Pelanggaran, Pemerintah Didesak Awasi Ketat Dunia Kerja di Jambi

Senin 27-10-2025,15:09 WIB
Reporter : Heri
Editor : Lilis

JEKTVNEWS.COM,- Menyusul adanya laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di salah satu perusahaan di Kota Jambi, penasehat hukum korban, Ibnu Kholdun, mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kota Jambi.


Kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang melibatkan perusahaan PO Ratu Intan Jambi kini tengah menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi. Dalam laporannya, mantan karyawan mengaku menerima upah di bawah standar UMR dan mengalami pelanggaran jam kerja tanpa upah lembur.

Menanggapi hal tersebut, penasehat hukum korban, Ibnu Kholdun, meminta agar fungsi pengawasan dari Disnaker Provinsi Jambi benar-benar dijalankan secara maksimal.

Selain itu, ia juga mendorong Wali Kota Jambi untuk membentuk satuan tugas atau satgas pengawasan ketenagakerjaan. Langkah ini dinilai penting agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi dan hak-hak para pekerja di Kota Jambi dapat terlindungi.

Ibnu menegaskan bahwa dengan adanya satgas pengawasan ketenagakerjaan, pemerintah dapat memantau secara langsung kondisi kerja di lapangan, memastikan perusahaan mematuhi ketentuan undang-undang, dan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan.

Ia berharap pengawasan tenaga kerja di Kota Jambi tidak hanya sebatas administratif, tetapi juga dilakukan secara menyeluruh hingga ke sektor informal. Hal ini agar setiap pekerja mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kategori :