Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyebut, tarif para perempuan pemandu karaoke untuk layanan “perbuatan terlarang” mencapai jutaan.
“Di sana juga menyediakan perempuan untuk dapat berh*bungan badan dengan tarif Rp 1.100.000 hingga Rp 1.300.000 per voucher dikali tiga,” kata Ferdy kepada wartawan, Kamis (20/8). (antara/jpnn)