KEJARI TEBO MUSNAHKAN BARANG BUKTI 23 PERKA

Jumat 18-07-2025,18:21 WIB
Reporter : Rinto
Editor : Lilis

JEKTVNEWS.COM,-  Memiliki kekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tebo memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 110,82 gram, ganja seberat 1,29 gram, lima bilah senjata tajam, satu buah tojok, dan satu bilah dodos yang tergolong senjata tajam jenis parang.

Untuk barang bukti narkotika, tim pelaksana menggunakan metode penghancuran dengan blender. Sementara barang bukti lainnya, seperti senjata tajam, dipotong hingga akhirnya dibakar.

Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soeseno, mengatakan sebanyak 23 perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap dan barang buktinya dinyatakan sah untuk dimusnahkan, terhitung dari bulan Maret hingga Juni lalu.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Tebo dalam mewujudkan transparansi dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Febrow menjelaskan bahwa proses pemusnahan ini tidak hanya menjadi simbol tuntasnya penanganan perkara, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap barang bukti yang telah dirampas oleh negara.

Kategori :