
JEKTVNEWS.COM- Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memberikan tanggapan santai terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disuarakan oleh Forum Purnawirawan TNI. Dalam pernyataannya, Jokowi menyebut bahwa usulan tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang wajar di Indonesia.
BACA JUGA:Panduan Lengkap dan Mudah Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025
"Itu adalah aspirasi, sebuah usulan, dan dalam negara demokrasi seperti kita, itu diperbolehkan," ujar Jokowi di kediamannya, Senin (5/5).
Jokowi menekankan bahwa dalam sistem demokrasi, setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dan usulan, termasuk yang berkaitan dengan pemakzulan pejabat negara. Namun, ia juga mengingatkan bahwa proses pemakzulan harus mengikuti mekanisme konstitusional yang telah diatur, seperti melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya semua orang kan juga sudah tahu prosesnya harus lewat MPR, harus lewat MK, kembali lagi ke MPR. Ya kan kalau korupsi berbuat tercela dan yang lain-lainnya (pertimbangan pemakzulan), sesuai konstitusi saja. Dilihat di konstitusi kita sudah jelas dan gamblang," ungkapnya.
BACA JUGA:Momen Presiden Prabowo Salat Iduladha di Istiqlal Bersama Tokoh Nasional
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menilai bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak melakukan pelanggaran yang menjadi alasan pemakzulan atau pemberhentian. "Jadi, sampai saat ini pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup," kata Sarmuji di Jakarta, Rabu (7/5).
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, juga menyatakan bahwa prosedur untuk melakukan pemakzulan terhadap presiden dan wakil presiden melibatkan tiga lembaga negara, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ia menambahkan bahwa sidang impeachment agar dapat dianggap sah harus ada kehadiran dua pertiga dari total anggota DPR.
Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, menyampaikan bahwa MPR sejauh ini belum menerima usulan resmi memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan bahwa MPR berpedoman pada Keputusan KPU yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo Subianto-Gibran adalah presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029.
BACA JUGA:Libur Sekolah dan Idul Adha, Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 20 Persen untuk Jalur Strategis
Yenny Wahid, tokoh politik nasional, juga menanggapi wacana pemakzulan Gibran dengan menyatakan bahwa wacana tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat di negara demokrasi. Namun, ia menekankan pentingnya mengikuti mekanisme demokrasi yang telah disepakati bersama.
Dalam konteks ini, Jokowi kembali menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menerima mandat dari rakyat melalui pemilihan umum. Ia menyatakan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang telah berjalan.
Dengan demikian, meskipun wacana pemakzulan Gibran mencuat, proses tersebut harus melalui mekanisme konstitusional yang panjang dan kompleks. Jokowi menanggapi isu ini dengan tenang, menganggapnya sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang sehat di Indonesia.