Terbongkar! Jaringan Grup Facebook Penyebar Konten Inses dan Pornografi Anak, Enam Tersangka Diciduk Polisi

Kamis 22-05-2025,11:14 WIB
Reporter : Diana Hrp
Editor : Diana Hrp
Terbongkar! Jaringan Grup Facebook Penyebar Konten Inses dan Pornografi Anak, Enam Tersangka Diciduk Polisi

JEKTVNEWS.COM – Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap kasus menggemparkan yang melibatkan jaringan grup Facebook dengan konten inses dan pornografi anak. Enam orang tersangka dari berbagai daerah di Pulau Jawa dan Sumatera telah ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Mereka diketahui terlibat dalam dua grup Facebook dengan nama Fantasi Sedarah dan Suka Duka, yang selama ini beroperasi secara diam-diam namun memiliki ribuan anggota.

BACA JUGA:Pemerintah Siap Lelang 60 Blok Migas Baru, Bahlil Tunggu Restu Presiden Prabowo

Keenam tersangka yang diamankan adalah DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aktivitas ilegal di dalam grup-grup tersebut. Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyatakan bahwa para tersangka tidak hanya menyebarkan konten pornografi anak, tetapi juga memproduksi dan memperdagangkannya melalui media sosial.

Salah satu tersangka, DK, berperan sebagai kontributor aktif yang juga menjual konten pornografi anak di grup Fantasi Sedarah. Melalui akun Facebook dengan nama samaran Alesa Bafon dan Ranta Talisya, DK menawarkan paket video dan foto tak senonoh seharga Rp50.000 untuk 20 konten dan Rp100.000 untuk 40 konten. Sementara itu, MR yang merupakan otak di balik grup ini, menciptakan grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024 dengan alasan pemuasan seksual pribadi.

Tak kalah mencengangkan, tersangka MS tak hanya menjadi anggota aktif grup, namun juga membuat sendiri video asusila dengan korban anak-anak. MS, melalui akun Facebook bernama Masbro, merekam dirinya melakukan perbuatan tak senonoh terhadap dua keponakannya yang masing-masing berusia 8 dan 12 tahun, serta adik iparnya yang berusia 21 tahun.

BACA JUGA:SPMB Gantikan PPDB 2025, Jalur Zonasi Diubah Jadi Domisili, Apa Perbedaannya?

Tersangka MJ, dengan akun Facebook Lukas, juga terlibat sebagai kontributor aktif. Ternyata, MJ adalah buronan lama dari Polresta Bengkulu karena kasus pencabulan anak yang sebelumnya belum tertangkap. Ia akhirnya berhasil diamankan pada Senin (19/5) di Bengkulu, setelah keterlibatannya dalam grup tersebut terungkap. MJ melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya yang baru berusia 7 tahun, sebanyak tiga kali. Perbuatannya bahkan sempat direkam melalui ponsel sebelum disebarkan ke grup.

Dua tersangka lainnya, MA dan KA, masing-masing berperan sebagai anggota aktif yang turut menyimpan, mengunduh, dan membagikan konten pornografi anak ke dalam grup Facebook tersebut. KA, pemilik akun Temon Temon, diketahui juga menyebarkan ulang konten ilegal ke grup bernama Suka Duka.

Brigjen Nurul Azizah, Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak Bareskrim Polri, menyebutkan bahwa setidaknya terdapat empat korban dalam kasus ini, tiga di antaranya adalah anak-anak. Dua anak menjadi korban kekerasan seksual dari tersangka MS, sedangkan satu anak lainnya menjadi korban MJ. Tindakan bejat ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak yang disebarluaskan melalui media sosial.

BACA JUGA:Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief, Meninggal Dunia Akibat Stroke dan Pendarahan Otak

Motif utama dari para pelaku terungkap beragam. MR, sebagai pencipta grup, mengaku melakukan hal tersebut untuk kepuasan seksual pribadi. Sementara DK menjadikan aktivitas penyebaran konten sebagai lahan bisnis dengan motif ekonomi. Dari penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi anak dari gawai milik MR.

 

Brigjen Himawan Bayu Aji menekankan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras patroli siber yang dilakukan oleh timnya. Ia menyebut, meski grup-grup tersebut tampak tertutup dan eksklusif, namun aktivitas mereka tetap bisa dilacak karena meninggalkan jejak digital.

“Grup-grup seperti Fantasi Sedarah dan Suka Duka ini memang dirancang dengan sistem tertutup. Namun begitu ada distribusi konten ilegal yang melanggar hukum, tim kami akan bergerak. Ini menjadi bukti bahwa internet bukan tempat yang sepenuhnya bebas dari hukum,” ungkap Himawan.

 

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah menyisir kemungkinan adanya pelaku lain maupun grup sejenis yang masih aktif di media sosial. Tak menutup kemungkinan, para tersangka tergabung dalam jaringan yang lebih besar dengan koneksi ke luar negeri.

BACA JUGA:Rupiah Menguat Tipis Jadi Rp16.409 per Dolar AS, Diuntungkan Sentimen Negatif Ekonomi AS

Dalam proses penyidikan lebih lanjut, pihak kepolisian juga tengah bekerja sama dengan penyedia platform Facebook (Meta) untuk menutup akses terhadap grup-grup tersebut serta melacak aktivitas mencurigakan dari akun-akun serupa. Dengan semakin majunya teknologi digital, Himawan menyebut kepolisian kini memiliki perangkat analitik dan forensik digital yang mumpuni untuk mengidentifikasi pelaku bahkan dari akun anonim sekalipun.

“Siapa pun yang berpikir bisa berlindung di balik identitas palsu di internet, sebaiknya pikirkan kembali. Semua jejak digital bisa kami lacak,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengatakan bahwa proses pendampingan psikologis terhadap para korban juga tengah dilakukan secara intensif, terutama kepada anak-anak yang menjadi sasaran pelecehan.

“Kami bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk memberikan rehabilitasi trauma. Anak-anak ini tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tapi juga tekanan psikologis berat akibat eksploitasi seksual yang mereka alami,” jelas Nurul.

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan bila menemukan konten mencurigakan, terlebih yang menyangkut eksploitasi anak di media sosial. Menurutnya, kesadaran dan kepedulian publik sangat diperlukan untuk mencegah peredaran konten serupa di masa mendatang

Kategori :

Terpopuler