Keluarga Pasien Tempuh Jalur Hukum

Kamis 13-08-2020,07:40 WIB
Editor : Ra

BULUKUMBA – Orang tua Andi Rasti Dwi Rahayu masih tidak terima perlakuan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Sulthan Daeng Radja yang lamban dalam melakukan penanganan.

Apalagi dokter yang bertugas malah menggunakan gawai sementara pasien dalam keadaan kritis. Sehingga berakibat terhadap hilangnya nyawa Rasti dan bayi di dalam kandungannya.

Pihak keluarga pun akan menempuh jalur hukum. Orang tua korban, Andi Haris Ishak akan melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Tak hanya itu, Haris juga akan melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Kesehatan Bulukumba dan Sulsel, hingga ke Kementerian Kesehatan.

Bahkan, akan melapor ke Ombudsman RI perwakilan Sulsel. “Kuasa hukum saya sementara menyusun laporannya, akan masukkan laporan sekaligus dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI),” kata Haris seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup), Rabu 12 Agustus.

dr Rizal Ridwan Kappi pun menanggapi tudingan dirinya yang sibuk memainkan gawai saat pasien sedang kritis. Ia berdalih, saat itu dia sedang menghubungi petugas kamar jenazah untuk menyiapkan mobil.

Sebab, nyawa Rasti sudah tidak bisa diselamatkan lagi. “Saya hanya hubungi petugas jenazah karena saat itu dia (Rasti) sudah meninggal,” jelasnya.

Selain itu dia mengaku tidak melakukan penyelamatan kepada bayi Rasti karena denyutan jantungnya satu kali satu menit. Sehingga jika dilakukan operasi maka bayi juga tidak akan hidup.

Wakil Direktur Pelayanan RSUD Bulukumba itu menyebut bayi mengalami gangguan janin berat dalam kandungan. Lantaran tidak mendapatkan oksigen usai ibunya meninggal.

“Saya ambilkan USG (DeskripsiUltrasonograf), saya perlihatkan hasilnya, kalau pun bayinya keluar tidak akan hidup, apakah tidak kasihan jenazah ibunya terpotong-potong, itu saya sampaikan dan mereka terima,” tambahnya.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Subhan Djoer turut prihatin atas insiden ini. Dia menyebut kejadian ini bukan kali pertama terjadi di RS Bulukumba. Oleh karena itu, dia sangat menyayangkan jika terjadi tindakan melawan hukum yang menyebabkan meninggalnya pasien.

“Selaku lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik yang konsentrasi dalam pencegahan maladministrasi, maka sangat disayangkan jika dalam proses pelayanan RS terjadi maladministrasi,” ungkapnya.

Olehnya itu, dia menyarankan untuk melapor secara resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulsel, untuk dilakukan pemeriksaan secara obyektif. Agar bisa diketahui apakah petugas RS melakukan kelalaian atau pembiaran yang menyebabkan kematian pasien.

Selain berdampak administrasi, kasus ini bisa juga masuk delik pidana. “Sebaiknya dilaporkan ke pihak terkait termasuk Ombudsman untuk menguji apa terjadi maladministrasi atau RS sudah melakukan sesuai aturan atau yang berlaku di RS bersangkutan,” tambahnya. (sir/lin)

Tags :
Kategori :

Terkait