JEKTVNEWS.COM - Direktorat Narkoba Polda Jambi mengadakan jumpa pers di Polda Jambi terkait pengungkapan kasus jaringan narkoba dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas dua Jambi dengan tersangka AB alias Muk pada Kamis, (23/01/2025).
Pengungkapan kasus narkoba oleh penyidik narkoba Polda Jambi berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang dari dua rekening bank mandiri milik tersangka AB sebanyak tiga ratus tujuh puluh tiga juta rupiah, dan dua buah HP.
BACA JUGA:Laporan Akhir Kehumasan, Bawaslu Kota Jambi Komitmen Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
Dalam hal ini Direktur Narkoba Polda Jambi AKBP Ernest Seiser dalam jumpa pers rilis pada wartawan, terkait
Pengungkapan kasus ini, Diresnarkoba Ernesta mengatakan berawal dari hasil pengungkapan pada kasus narkoba yang terjadi pada bulan februari tahun 2022 lalu atas tiga tersangka S,M dan S.
Ketiga tersangka ini mengaku mendapat barang haram jenis sabu dari AB alias Muk.
Berawal dari penangkapan ke tiga tersangka a.n S. M dan S pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 wib oleh tim Opsnal subdit 3 Diresnarkoba Polda Jambi dirumah yang beralamat jln raya Kasang pudak RT 06 Kel Kasang pudak kec Kumpe ulu kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi
Ditemukan tiga paket plastik kelip bening yang diduga narkotika jenis sabu dalam kotak rokok gudang garam Surya 12 yang berada di kantong celana bagian depan sebelah kanan tersangka M dan 2 paket plastik kelip bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut tisu di temukan didalam kantong celana depan sebelah kiri tersangka S.
BACA JUGA:Laporan Akhir Kehumasan, Bawaslu Kota Jambi Komitmen Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
Selanjutnya narkotika jenis sabu ditemukan lagi Lima paket sabu yang dibalut tisu diatas lantai pondok yang diakui milik tersangka S dan disita satu unit handphone merek Realme C51 warna biru milik tersangka S. (Berat Barang bukti sabu 1.837 gram).
Untuk diketahui, tersangka AB alias Muk ini telah menjalani hukuman penjara di dalam lapas atas vonis hukum kasus narkoba lima tahun dan akan bebas tahun 2026, Namun hukuman ini tidak membuat dirinya jera, melainkan bertambah parah untuk melakukan transaksi kasus narkoba dalam menjalani hukuman atas perbuatannya terancam hukum penjara lima tahun.
BACA JUGA:Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Berikut Cara dan Syaratnya
Selanjutnya , berkas perkara Agus Budiman alias Muk telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Surat Pemberitahuan Nomor B-334/L.5.4/Enz.1/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025. Kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.